[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Jaminan Hari Tua"]
[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Iuran Progam Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah"]
Hari tua adalah masa dimana pekerja purna tugas atau pensiun. Pensiun didasari atas pertimbangan penurunan produktivitas dipengaruhi oleh faktor usia dan kesehatan. Dikarenakan tidak bekerja berimplikasi pada hilangnya sumber pendapatan padahal disisi lain kebutuhan terus ada dan bertambah. BPJS Ketenakerjaan dalam hal ini menyertakan progam Jaminan Hari Tua untuk menjaminkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar atau menjaga tingkat standar kualitas hidup di hari tua. Tentu dari setiap pekerja tidak ingin menjadi beban dari keluarga, dan justru menginginkan untuk bisa berbagai terkhusus dengan cucu-cucu ataupun dengan lingkungan melalui pengabdian-pengabidan kepada masyarakat yang selama ini ditinggalkan karena kesibukan rutinitas bekerja.
[caption caption="dok. henggar/ aktualisasi diri melalui kesenian merupakan kebutuhan "]
Kematian merupakan suatu kondisi pasti yang akan dialami setiap orang sehingga dikatakan siap atau siap setiap orang harus siap untuk menghadapi. BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini mengeluarkan progam berupa Jaminan Kematian. Progam Jaminan Kematian memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang ditingalkan, meliputi:
1) santunan sekaligus, sebesar Rp16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
2) santunan berkala selama 24 bulan x Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
3) Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4) Beasiswa pendidikan anak diberikan secara sekaligus sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).