Mohon tunggu...
JASENK
JASENK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Sinergi Pasar Modal dan Perbankan Syariah: Perspektif Hukum dan Peluang Ekonomi

16 November 2024   11:01 Diperbarui: 16 November 2024   11:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar modal dan perbankan syariah memainkan peran penting dalam sistem keuangan berbasis syariah. Keduanya memiliki hubungan yang erat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang adil dan inklusif, sesuai prinsip syariah. Artikel ini membahas keterkaitan tersebut dari perspektif hukum, dengan menyoroti regulasi yang mengatur, tantangan, serta peluang yang dihadapi.

Sinergi dalam Ekosistem Keuangan Syariah

Pasar modal syariah menyediakan alternatif investasi berbasis syariah melalui instrumen seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Di sisi lain, perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi yang juga dapat memanfaatkan pasar modal untuk pendanaan. Sukuk, misalnya, menjadi instrumen penting bagi bank syariah dalam menggalang dana sekaligus berinvestasi secara syariah.

Kerangka Hukum yang Mengatur

Hubungan ini diatur oleh berbagai regulasi, seperti:

1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjelaskan prinsip operasional bank syariah.

2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagai dasar hukum aktivitas pasar modal syariah.

3. Fatwa DSN-MUI, yang memastikan kesesuaian syariah produk dan layanan di kedua sektor.

Kerangka hukum ini bertujuan untuk menjamin integritas dan kepatuhan syariah dalam hubungan kedua sektor. Sebagai contoh, penerbitan sukuk oleh bank syariah memerlukan kepatuhan terhadap aturan OJK dan fatwa terkait.

Tantangan dan Peluang

Tantangan utama hubungan ini meliputi harmonisasi regulasi, literasi hukum yang rendah, dan pengawasan kepatuhan syariah. Namun, peluang besar terlihat pada potensi integrasi teknologi finansial syariah, peningkatan literasi masyarakat, dan dukungan regulasi yang semakin solid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun