LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di berbagai bidang.
Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri.
LSP diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan cakupan dan jenis sertifikasi yang dilakukan, yaitu LSP P1, LSP P2, dan LSP P3.
LSP P1: Fokus pada Satu Institusi
LSP P1 adalah tingkatan LSP yang dibentuk oleh dan berada di bawah naungan suatu institusi pendidikan atau pelatihan tertentu.
LSP P1 hanya memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik atau peserta pelatihan dari institusi tersebut.
Karakteristik LSP P1
1. Pembentukan oleh Institusi Pendidikan atau Pelatihan: LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan atau pelatihan seperti sekolah, universitas, atau lembaga kursus.
2. Cakupan Sertifikasi Terbatas: Sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P1 hanya berlaku untuk lulusan atau peserta dari institusi tersebut.
3. Skema Sertifikasi Spesifik: Skema sertifikasi yang digunakan oleh LSP P1 disesuaikan dengan kurikulum atau program pelatihan dari institusi tersebut.