Sertifikasi BNSP adalah pengakuan resmi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu di bidang profesinya.
BNSP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk menjamin kompetensi tenaga kerja di Indonesia melalui proses sertifikasi yang objektif dan terstandar.
Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi BNSP
Sertifikat lisensi BNSP berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang. Sertifikat ini tidak bisa dipindahkan ke LSP lain.Â
Jika BNSP menolak memberikan lisensi kepada LSP, BNSP akan menginformasikan keputusan tersebut beserta alasannya. LSP memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut secara tertulis kepada Ketua BNSP, disertai bukti dan alasan kuat, paling lambat satu bulan setelah keputusan.
Biaya Perpanjangan Sertifikat BNSP
Biaya umum untuk memperpanjang sertifikat BNSP adalah Rp500.000, namun biaya ini bisa bervariasi tergantung pada lembaga sertifikasinya.
Cara Perpanjang Sertifikasi Kompetensi
Untuk memperpanjang sertifikat, kunjungi LSP atau Tempat Uji Kompetensi. Anda harus mengikuti uji kompetensi ulang untuk memastikan bahwa Anda masih menguasai kompetensi yang relevan.Â
Prosedur perpanjangan tidak berbeda secara signifikan dari proses pengajuan sertifikasi awal. Tujuannya adalah memastikan kompetensi pemegang sertifikat tetap terjaga melalui uji kompetensi atau asesmen objektif.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penilaian sertifikasi ulang, yaitu sebagai berikut:
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam sertifikasi ulang meliputi:
- Pengembangan profesional
- Asesmen di tempat kerja
- Wawancara terstruktur
- Konfirmasi kinerja kerja yang konsisten
- Catatan pengalaman kerja
- Uji kompetensi dan pemeriksaan fisik keahlian
Persyaratan Perpanjangan Sertifikasi
Untuk memperpanjang sertifikasi, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Deskripsi pekerjaan
- Pas foto ukuran 3 x 4
- Surat rekomendasi dari senior atau atasan
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dimiliki
Prosedur dan Jangka Waktu Sertifikasi Ulang
Prosedur dan jangka waktu untuk sertifikasi ulang akan ditentukan berdasarkan:
- Perubahan kerangka sertifikasi
- Risiko akibat kompetensi yang kurang
- Perubahan teknologi
- Persyaratan pemegang sertifikat dan pemangku kepentingan
Sumber:
https://ditekindo.co.id/blog/masa-berlaku-sertifikat-kompetensi-bnsp/