Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat resmi kompetensi desain grafis yang bisa Anda pilih, antara lain:
Sertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi):Â Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah dan diakui secara nasional. BNSP menyelenggarakan ujian kompetensi desain grafis dengan beberapa tingkatan, mulai dari Desainer Grafis Muda hingga Desainer Grafis Madya dan Desainer Grafis Ahli.
Sertifikat LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi):Â LSP swasta yang terakreditasi oleh BNSP juga berwenang untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi desain grafis. Sertifikat LSP biasanya fokus pada bidang desain grafis tertentu, seperti desain web, desain komunikasi visual, atau desain animasi.
Sertifikat Internasional:Â Beberapa organisasi internasional juga menawarkan sertifikat kompetensi desain grafis, seperti Adobe Certified Associate (ACA) dan Certified Professional in Graphic Design (CPGD). Sertifikat ini diakui secara global dan dapat meningkatkan daya saing Anda di pasar internasional.
Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikat Resmi Kompetensi Desain Grafis
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan sertifikat resmi kompetensi desain grafis:
Pilih jenis sertifikat yang sesuai dengan minat dan tujuan karir Anda.
Cari lembaga penyelenggara ujian kompetensi yang terpercaya.
Penuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara. Persyaratan ini biasanya meliputi ijazah pendidikan, pengalaman kerja, dan portofolio desain.
Ikuti pelatihan dan persiapan ujian.
Ikuti ujian kompetensi.