Mohon tunggu...
Suhendi Aja
Suhendi Aja Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pengusaha Muda

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Inilah Gaji Dosen PNS di 2024

22 Mei 2024   08:08 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:28 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari Ridwan Institute, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pendapatan yang diterima oleh seorang PNS dari pemerintah sebagai penghargaan atas pekerjaan dan jasanya dalam melayani masyarakat.

Gaji PNS terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan tertentu.

Gaji Pokok: Ini adalah bagian terbesar dari pendapatan seorang PNS, yang besarannya tergantung pada golongan atau pangkat PNS tersebut. Semakin tinggi pangkat atau golongan, semakin besar gaji pokoknya.

Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, dengan besarannya tergantung pada jumlah tanggungan yang sah.

Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi kerja seorang PNS, dengan besarannya bervariasi sesuai hasil evaluasi kinerja.

Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, dan besarannya ditentukan oleh jabatan yang diemban.

Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk menutupi biaya transportasi PNS yang bekerja di daerah tertentu.

Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus atau bekerja di bidang tertentu.

Tunjangan Kesehatan: Diberikan untuk membantu biaya kesehatan PNS dan keluarganya.

Peraturan dan besarannya dapat bervariasi antar negara atau daerah. Pemerintah biasanya menetapkan aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS melalui undang-undang atau regulasi administratif yang berlaku.

Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di tahun 2024, di mana dosen Pegawai Negeri Sipil akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp7,5 juta. Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi dosen PNS, tidak hanya dari segi tunjangan tambahan, tetapi juga adanya prospek kenaikan gaji pada periode yang sama.

Tunjangan tambahan ini mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi dan dedikasi dosen PNS dalam dunia pendidikan. Selain itu, kepastian kenaikan gaji menjadi motivasi tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen PNS.

Langkah-langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan dan pengakuan akan peran penting dosen PNS dalam membentuk dan mengembangkan sumber daya manusia. Kabar baik ini diharapkan dapat mendorong semangat dan motivasi para dosen PNS untuk terus memberikan kontribusi optimal dalam tugas pendidikan dan penelitian mereka.

Berikut adalah prediksi gaji PNS naik 8 persen:

1. Gaji PNS Golongan I:
   - I/a: Rp1.685.664 -- Rp2.522.664
   - I/b: Rp1.840.860 -- Rp2.760.732
   - I/c: Rp1.918.728 -- Rp2.783.700
   - I/d: Rp1.999.944 -- Rp2.901.420

2. Gaji PNS Golongan II:
   - II/a: Rp2.183.967 -- Rp3.643.488
   - II/b: Rp2.385.072 -- Rp3.797.604
   - II/c: Rp2.845.944 -- Rp3.958.200
   - II/d: Rp2.591.236 -- Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III:
   - III/a: Rp2.785.752 -- Rp4.575.312
   - III/b: Rp2.903.580 -- Rp4.768.848
   - III/c: Rp3.026.484 -- Rp4.970.592
   - III/d: Rp3.154.464 -- Rp5.180.760

4. Gaji PNS Golongan IV:
   - IV/a: Rp3.287.844 -- Rp5.400.000
   - IV/b: Rp3.426.948 -- Rp5.628.420
   - IV/c: Rp3.571.884 -- Rp5.866.452
   - IV/d: Rp3.722.976 -- Rp6.114.636
   - IV/e: Rp3.880.548 -- Rp6.373.296

Tambahan tunjangan untuk dosen tahun 2024 telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023. 

Tunjangan ini termasuk penghargaan khusus untuk dosen yang membimbing skripsi atau tugas akhir, yang diberikan sebesar Rp750.000 per mahasiswa. Jadi, jika seorang dosen membimbing skripsi untuk 10 mahasiswa, dia akan menerima tunjangan sebesar Rp7,5 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun