Mohon tunggu...
Suhendi Aja
Suhendi Aja Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pengusaha Muda

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Inilah Gaji Dosen PNS di 2024

22 Mei 2024   08:08 Diperbarui: 22 Mei 2024   08:28 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari Ridwan Institute, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pendapatan yang diterima oleh seorang PNS dari pemerintah sebagai penghargaan atas pekerjaan dan jasanya dalam melayani masyarakat.

Gaji PNS terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan tertentu.

Gaji Pokok: Ini adalah bagian terbesar dari pendapatan seorang PNS, yang besarannya tergantung pada golongan atau pangkat PNS tersebut. Semakin tinggi pangkat atau golongan, semakin besar gaji pokoknya.

Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, dengan besarannya tergantung pada jumlah tanggungan yang sah.

Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi kerja seorang PNS, dengan besarannya bervariasi sesuai hasil evaluasi kinerja.

Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, dan besarannya ditentukan oleh jabatan yang diemban.

Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk menutupi biaya transportasi PNS yang bekerja di daerah tertentu.

Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus atau bekerja di bidang tertentu.

Tunjangan Kesehatan: Diberikan untuk membantu biaya kesehatan PNS dan keluarganya.

Peraturan dan besarannya dapat bervariasi antar negara atau daerah. Pemerintah biasanya menetapkan aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS melalui undang-undang atau regulasi administratif yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun