Ridwan Institute, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di perguruan tinggi. Untuk mencapai posisi akademik ini, seseorang harus memiliki gelar doktor.
Selain itu, pengangkatan guru besar dilakukan di universitas, institut, dan sekolah menengah atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji antara satu guru besar dengan guru besar lainnya bisa bervariasi. Gaji dosen ditentukan oleh pangkat dan jabatan (terutama bagi dosen PNS), dan juga ada tunjangan yang bergantung pada kinerja. Dosen yang rajin mengajar bisa mendapatkan imbalan yang berbeda dibandingkan dengan dosen yang sering absen. Ini merupakan bagian dari bonus kinerja yang diterima oleh seluruh PNS dan dosen PNS di Indonesia.
Gaji dosen juga dipengaruhi oleh kualifikasinya. Guru yang memiliki sertifikat akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, gaji dosen non-PNS masih dipengaruhi oleh kebijakan kampus tempat mereka mengajar. Namun, dosen non-PNS tetap menerima berbagai remunerasi, termasuk tunjangan mengajar, sebagai bagian dari tugas mereka.
Setiap dosen yang ingin memperoleh gaji setinggi-tingginya harus berusaha keras untuk mencapai jabatan akademik tertinggi. Dengan kata lain, menjadi seorang profesor berarti memiliki banyak prestasi yang telah diraih. Pemerintah juga memberikan berbagai subsidi untuk mendukung hal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H