Mohon tunggu...
Hendy Pebrian Azano RP
Hendy Pebrian Azano RP Mohon Tunggu... Bankir - Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia Kalimantan Barat

𝘈𝘱𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘳𝘵𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘭𝘪𝘴, 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘱𝘶𝘣𝘭𝘪𝘴𝘩. 𝘈𝘱𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘳𝘵𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘭𝘮𝘶, 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘪𝘵𝘶 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪𝘳𝘪𝘮𝘶. 𝘈𝘱𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘳𝘵𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘴𝘪𝘢, 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘩𝘢𝘭 𝘴𝘪𝘢-𝘴𝘪𝘢. || IG : pekahade

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Siasat Jitu Jaga Stabilitas Ekonomi

10 September 2023   11:00 Diperbarui: 12 September 2023   05:20 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Sumber: SHUTTERSTOCK/DAVID CARILLET via kompas.com)

"Langit tak selamanya tenang, ada kalanya petir datang menyambar pesawat yang sedang kita tumpangi. Untuk itu, kita harus selalu siap sedia bilamana pesawat dalam kondisi bahaya." 

***

Pesawat itu bernama kondisi sistem keuangan. Kondisi sistem keuangan haruslah selalu dijaga agar tetap stabil. Masih terekam jelas dalam ingatan dimana pandemi covid-19 datang secara tiba-tiba memberikan dampak yang begitu terasa. 

Tidak hanya meluluhlantakkan perekonomian negara, melainkan meluas hingga ke bidang sosial dan politik. Tingkat pengganguran dan kemiskinan melonjak tajam.

Tak ayal, stabilitas sistem keuangan yang selama ini dijaga oleh Bank Indonesia dengan kebijakan makroprudensial pun sedikit terganggu. 

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) merosot, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, ekspor terhambat, dan berkurangnya kepercayaan investor menjadi dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. 

Puncaknya, pada Maret 2020 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok sebesar 64% year-on-year ke titik 4.194, yang merupakan all-time low dalam 5 tahun terakhir.

Seperti kita tahu, berbagai kebijakan akomodatif lantas dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, mulai dari rasio countercyclical capital buffer sebesar 0%, rasio intermediasi makroprudensial pada kisaran 84 -- 94%, hingga ketentuan relaksasi loan to value atau uang muka 0% untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.

Sejatinya, Bank Indonesia memang memiliki tugas menjaga stabilitas sistem keuangan dengan fungsinya sebagai Lender of Last Resort

Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/11/PBI/2014 tanggal 1 Juli 2014, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial untuk mencegah risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun