Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.
Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat "memberikan" bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.
Bank Syariah memberikan nisbah ("bunga" simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.
Secara tidak langsung Anda menjadi "pemegang saham" di Bank Syariah Anda.
Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil.
Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.
2. Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank Syariah mengeluarkan 2,5% dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat.
Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
1. Satu Langkah Awal Menuju Halal
Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang bertujuan agar aktivitas yang berhubungan dengan bank syariah bersifat halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, sesuai ketentuan yang berlaku, juga membatasi kemungkinan terlibatnya kegiatan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.
Apakah kita bisa menjamin bahwa seluruh aktivitas nasabah bank syariah pasti halal? Wallahu'alam. Di sisi lain, fatwa MUI bahwa bunga bank konvensional haram juga bersifat fleksibel dan tidak mengikat. Insya Allah dengan niat baik dan usaha kita mendekati kebenaran, maka tujuan tersebut dapat tercapai.