Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan amar putusan berkaitan dengan gugatan sistem pemilihan umum terbuka pada Kamis, 15/06/2023 kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Putusan MK menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hari ini juga menjadi hari kemenangan bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia khususnya para calon legislatif yang baik tetapi kalah pengaruh ketika berhadapan dengan oligarki. Poin pertama adalah terlepas dari apapun putusan MK, masyarakat tetap menghormatinya. Jika putusan sudah bagus masyarakat senang, Jika putusan dianggap buruk maka terima dengan hati terluka.
Pada tulisan ini penulis ingin menyoroti pernyataan yang di sampaikan oleh Denny Indrayana yang melalui pernyataannya di media telah membuat gaduh masyarakat Indonesia. Rumor tentang MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup menjadi viral karena Denny menyatakan rumor itu lantaran ada informasi dari orang dalam di MK.
Apakah itu bagian dari hoax atau memang sengaja disampaikan oleh Denny sebagai siasat untuk mempengaruhi/ mengintervensi putusan MK? Tentu akan ada banyak tafsiran. Namun penulis beranggapan bahwa terlalu mahal harga yang harus dibayar ketika Denny menyampaikan informasi bohong/ hoax apalagi menyangkut lembaga negara sekelas Mahkamah Konstitusi. Tentu informasi yang disampaikan adalah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ valid. Apalagi bukti, jika Denny harus mengeluarkan bukti pasti akan sangat merendahkan wibawa dari MK (makanya masih di tahan-tahan). Jika murni hoax itu namanya cari penyakit/ bunuh diri.
Menurut William G. Summer ditinjau dari ilmu sosiologi, opini publik diartikan sebagai kekuatan yang ada di dalam masyarakat. Artinya kekuatan opini publik bukan dari perorangan, melainkan dari banyak orang. Jika rumor itu dipercaya maka akan lahir sosial judgement yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara. Biasanya bibit revolusi berasal dari hal-hal seperti ini. Kemandirian hakim dalam memutus perkara juga kadang dipengaruhi oleh suasana yang ada di masyarakat. Desakan publik kadang menjadi faktor yang sangat mengintervensi walaupun sejatinya hakim harus memutus dengan merdeka, bebas dari ancaman, intimidasi dan intervensi politik.
MK mungkin termakan oleh opini publik yang sudah terlanjur berkembang karena pernyataan Denny. Melalui putusan MK, Denny dan masyarakat Indonesia sudah mendapat kemenangan walaupun PR besar masih menanti untuk perbaikan demokrasi. Setidaknya Denny sudah berhasil dengan rencananya walaupun kita tahu selanjutnya bahwa proses hukum akan menanti Denny. Kita anggaplah Denny menjadi martir demokrasi.
MK telah menyatakan bahwa Denny akan dilaporkan kepada organisasi advokat di mana Denny bernaung untuk diputuskan apakah Denny telah melanggar kode etik profesi atau tidak. Bagi penulis ya ikuti saja proses hukum yang ada. Berani bertaruh apakah Denny bersalah atau tidak?
Tulisan ini dimaksudkan untuk kritik, masyarakat masih ingat bahwa mantan ketua MK Akil Mochtar juga terjerat kasus hukum. Artinya MK pun bukanlah lembaga yang sempurna, termasuk produk hukum yang terbit dari MK.
Di akhir tulisan ini, penulis ingin katakan bahwa terkadang kita mengambil tindakan yang hanya kita sendiri yang tahu mengapa kita melakukannya. Walaupun akan berdampak merugikan kita (dibenci/dimusuhi), namun ketika akhirnya tindakan itu membuahkan hasil yang tentu disertai dengan dampak buruk tadi, kita bersedia menanggungnya karena mengerti. Tentunya kita melakukan itu karena tidak ada jalan lain (kelemahan kita dan keterbatasan kita).
 Apakah kita jahat? Belum tentu. Apakah kita baik? Belum tentu. Ketika semuanya sudah terjadi kita kembali merenungkan apa yang sudah kita kerjakan. Biar saja masyarakat yang menilai apa yang sudah kita lakukan. Mungkin tidak sekarang, mungkin beberapa tahun lagi semuanya akan memahami.
Kita harus banyak-banyak berdoa untuk masa depan demokrasi di Indonesia. Semoga para caleg setelah adanya Putusan MK dapat bekerja dengan hati dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.
Denny sudah menjadi martir bagi demokrasi. Setidaknya salah satu perspektif publik yaitu tulisan ini, penulis memposisikan Denny sebagai pejuang. Rumor/hoax mungkin menjadi satu teknik untuk berperang melawan oligarki/ penguasa rezim saat ini. Putusan MK menjadi kado bagi para Caleg di Pemilu 2024.
Salam pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H