Suatu obrolan di suatu sore hari yang melibatkan pedagang ayam goreng dengan beberapa pembeli yang sedang menunggu antrian.
"Kalau orang meninggal karena dibunuh atau tabrakan, masih dikuburkannya itu layak. Lah ini orang yang kena Corona matinya dibungkus plastik, udah kayak kucing. Habis itu ndak bisa dilihat. Kan ndak manusiawi". Kata pedagang ayam goreng dengan nada ketus yang disambut tawa geli orang-orang di situ.
"Pilih mana, meninggal karena Corona atau tabrakan?" tambah pedagang ayam goreng.
Adakah pembaca sekalian berpikir seperti kata pedagang ayam goreng di atas?
Tergelitik dengan percakapan abang pedagang itu akhirnya penulis membuat artikel ini.
Sebenarnya bagaimanakah Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangananan pasien positif Covid-19? Â Penulis belum menemukan SOP dari pemerintah pusat terkait penanganan pasien ini. Maka masih terdengar berita tentang ketidakjelasan SOP yang disorot oleh berbagai media. SOP yang ada adalah strategi dari rumah sakit dalam merawat pasien.Â
Ini sebenarnya pun sudah merupakan SOP juga. Kabarnya pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari BNPB sedang menyusun SOP tersebut (sumber). Hal yang sudah pasti adalah pasien diisolasi dan tenaga medis yang merawat menggunakan atribut-atribut keselamatan.
Untuk jenazah, penulis mengutip SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang bisa disimak di bawah ini (agama menyesuaikan):
Dalam hal persiapan:
- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar;
- Petugas menjelaskan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular;
- Jika ada yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dengan catatan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah;
- APD lengkap terdiri dari:
a. Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air;
b. Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun;
c. Pelindung wajah atau kacamata/ google;
d. Masker bedah;
e. Celemek karet (apron); dan
f. Sepatu tertutup yang tahan air.
Perlakuan terhadap jenazah:
- Tidak dilakukan suntik pangawet dan tidak dibalsem;
- Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat;
- Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah;
- Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi;
- Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan;
- Jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/ kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar; dan
- Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.