Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menanti Hadirnya Komite Transplantasi Nasional

27 September 2019   17:12 Diperbarui: 28 September 2019   05:37 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari yang lalu penulis menerima pesan dari seorang teman yang isinya adalah menanyakan perihal jual beli organ manusia.

"Ko, kamu tahu hukum pengesahan jual beli organ gak?"

"Selagi hidup dan juga yang sudah meninggal?" tambahnya kemudian.

Entah ada angin apa bertanya tentang jual beli organ, penulis kemudian langsung membalas dengan kalimat bahwa jual beli organ manusia itu dilarang dan masuk dalam perbuatan pidana, ada ancaman hukumnya.

Mungkin di antara pembaca juga sangat awam tentang hal transplantasi organ manusia, padahal Indonesia itu terkenal sebagai pasar gelap jual beli organ manusia.

Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman terhadap perbuatan jual beli organ yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), menurut Pasal 192 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Jual beli organ dilarang dengan dalih apapun!

RKUHP yang didemo oleh adik-adik mahasiswa itu juga memberikan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), bagi setiap orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan organ/jaringan tubuh manusia.

Transplantasi organ hanya dapat dibenarkan dan dilakukan demi alasan penyembuhan penyakit/pemulihan kesehatan sebagai tindakan kemanusiaan. Prosesnya pun tidak sembarangan, harus melalui beberapa tahapan dan menilai risiko yang akan terjadi pada si pendonor atau penerima donor.

Setelah mencermati isi dari UU Kesehatan, hal terkait transplantasi organ/jaringan manusia ini begitu minim informasi. Mengapa demikian? Karena Komite Transplantasi Nasional (KTN) yang disebutkan sebanyak 52 kali di dalam Permen Kesehatan No. 38/2016, sampai detik ini belum ada di Indonesia.

Keberadaan KTN sangat penting. Melalui KTN, masyarakat bisa mencari informasi dengan sejelas-jelasnya tentang transplantasi organ. KTN memiliki peran yang penting dalam menyusun kebijakan, standar, pedoman penyelenggara transplantasi organ, kerja sama dengan organisasi profesi, sosialisasi, dan sebagainya.

Walaupun praktik transplantasi organ sudah ada di Indonesia (contoh: transplantasi ginjal di RSCM dari tahun 1977), penulis tetap beranggapan bahwa KTN yang digaungkan dalam Permenkes tersebut harus segera dibentuk untuk kemudian dapat memberikan informasi yang seluas luasnya tentang transplantasi organ kepada masyarakat.

Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan transplantasi organ/jaringan tubuh, namun gaungnya sendiri tidak kencang hanya sebatas tulisan.

Promosi dan sosialisasi pun tidak pernah penulis jumpai di media sosial, website resmi pemerintah, siaran televisi, dan sebagainya. Kebanyakan hanya acara motivasi untuk menjadi kaya raya, sedangkan acara bertema menolong sesama lewat donor hanya sesekali saja penulis temui yaitu donor darah oleh PMI. Itu pun jarang.

Penulis memiliki saran, bagaimana jikalau pemerintah mewajibkan setiap peserta BPJS menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal. Bisa juga anggota Polri, Kejaksaan, TNI, ASN dan pegawai BUMN dilibatkan semua. Bukankah akan sangat baik bila kebijakan ini diterapkan?

Walau mungkin akan viral dan pemerintah kemudian akan dianggap kurang kerjaan ngurusin organ tubuh manusia. Setelah masalah PSSI, Karhutla, KPK, dan RKUHP yang tidak selesai-selesai, sekarang ingin menambah mengurusi organ manusia? Itu merupakan saran.

Walaupun biaya transplantasi sendiri tidak murah dan tidak kita pungkiri yang bisa berobat adalah mereka yang memiliki biaya, hal itu tidak masalah karena mereka juga merupakan sesama manusia. Tindakan mendonor organ pasti menolong banyak pihak yang membutuhkan sekaligus memiliki biaya.

Penulis berharap KTN ini segera dibentuk agar sosialisasi mengenai donor organ ini segera dikampanyekan dengan semasif-masifnya.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen dan penggiat promosi kesehatan pasti akan bekerja dengan giat mempromosikan aksi kemanusiaan ini bila melihat pemerintahnya serius dengan apa yang dikerjakannya.

Jangan sampai ada masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang jual beli organ itu boleh tidak? Pertanyaan setelah ini harusnya "Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi tentang mendonorkan organ? Saya mau bantu orang."

Bila pemerintah sendiri tidak serius terhadap masalah kesehatan, bagaimana masyarakat mau ikut membantu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun