Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan PHPU Berbau Penghinaan (Contempt of Court)

23 Juni 2019   18:52 Diperbarui: 23 Juni 2019   21:43 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu lagi tahapan Pemilu 2019 telah selesai, yaitu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi yang kita/ masyarakat Indonesia saksikan dari Jumat, 14 Juni 2019 sampai Jumat, 21 Juni 2019 lalu. 

Tinggallah kini Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia yang akan menilai semua keterangan dan bukti dalam perbendaharaannya selama sidang berlangsung. Apapun hasilnya, rakyat Indonesia akan menghormati putusan Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat, 28 Juni 2019 mendatang.

Saking trendingnya PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini, Penulis hampir-hampir tidak pernah ditanyakan terkait dengan PHPU DPR, baik yang pusat maupun yang lokal/ daerah tingkat kabupaten. Bukankah kontestasi calon legislatif juga penting untuk diperhatikan?

Malah sangat penting sebenarnya, mengingat fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yang tupoksinya dalam bidang legislasi, penganggaran, pengawasan dan sebagai check and balance di dalam roda pemerintahan? Jikalau masyarakat tidak tertarik dan tidak mau tahu Pemilu lain selain Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ya demokrasi kita sebenarnya masih dapat dikatakan gagal. Berlebihan tidak?

Seperti judul di atas, Contempt of Court atau yang berarti Penghinaan Terhadap Pengadilan merupakan satu isu yang sampai saat ini pun masih belum banyak didengar oleh masyarakat awam. Untungnya orang terkadang di tempat umum masih bisa menjaga sikap (setidaknya diam).

Mengutip buku naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), istilah Contempt of Court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminology itu sekaligus juga diberikan definisinya."

Selanjutnya, perbuatan manakah yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan? Dalam hal.9 dijelaskan sebagai berikut:

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
  • Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court);
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice); dan
  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/ publikasi (Sub-Judice Rule).

Dalam konteks persidangan, seseorang dikatakan menghina persidangan apabila ia bersikap merendahkan, merusak, melecehkan wibawa pengadilan. Terhadap orang-orang demikian (berbuat onar), Hakim dapat menegur orang tersebut, bahkan memerintahan suapaya orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang. Tidak sampai disitu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang dikatakan menghina pengadilan.

Dalam persidangan PHPU di MK, tata tertib persidangan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi dari Pasal 8 sampai 13. 

Dalam pasal 9 disebutkan bahwa tata tertib sidang berlaku secara mutatis-mutandis untuk persidangan jarak jauh (video conference). Artinya yang menghina peradilan di luar ruang sidang MK juga bisa dijerat dengan ancaman hukuman!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun