"Suara ratap tangis mulai terdengar... terdengar ia di sana, mulai terdengar juga ia di sini. Menyusul ia, makin lama semakin jelaslah ia, makin keras, dan makin keras ia melonglong mengoyak hiruk pikuk pesta itu."
H+6 Pemungutan Suara Pemilu 2019. Sorak kemenangan yang tadinya terdengar kini mulai diigantikan dengan suara ratap tangis anggota keluarga para penyelenggara Pemilu.
Dilansir dari kompas.com, sampai tanggal 22 April 2019, setidaknya sudah ada 90 orang anggota KPPS yang meninggal dunia. Selain itu, KPU juga mencatat sebanyaknya 374 petugas KPPS sakit. Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Selain unsur KPU, unsur TNI (contohnya di Papua) dan Polri (yang menjaga keamanan dan mengawal Pemilu) serta jajaran Pengawas Pemilu juga mengalami hal serupa walau jumlahnya tidak sebanyak jajaran KPU.
Penulis ingin sampaikan bahwa kelelahan tidak hanya dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu. Kelelahan sebenarnya sudah terjadi sejak bongkar muat logistik di tingkat Kabupaten, pelipatan dan pengepakan surat suara, distribusi logistik ke kecamatan, belum lagi menjemput logistik di Provinsi, menghadapi akses jalan yang rusak, dan sebagainya.
Gudang penyimpanan logistik merupakan rumah kedua bagi KPU di tingkat Kabupaten. Mereka mengerjakan semuanya hingga akhir walau lelah (istirahatpun sangat kurang/sekedarnya) demi untuk mengejar deadline Pemilu kita. Lebih dari itu, demi keakuratan/presisi jumlah logistik yang disalurkan, keamanan logistik, dan menjunjung martabat Pemilu kita di mata dunia. Capek sekali, luar biasa.
Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu, Penulis ingin menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Penulis mengerti betul apa yang terjadi di lapangan. Lelah fisik, lelah pikiran, rasa pesimis + optimis yang kompleks, singkatnya Penulis merasakan apa yang sesungguhnya mereka rasakan. Pada tanggal 11 April lalu, Penulis juga hampir gugur dalam tugas mengawasi pengiriman logistik.
***
Melihat dampak yang ditimbulkannya, hal yang lebih mengerikan sudah menanti di tahun 2024. Perlu dipahami bahwa UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 telah menset agar penyelenggaran Pilkada itu serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 201 ayat (8) berbunyi:
Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.