Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pengawas Pemilu Menjadi "Macan Ompong" dalam Menangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu

15 Maret 2019   09:48 Diperbarui: 15 Maret 2019   12:37 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Menjelang H-33 Pemungutan Suara sudah dirasakan tensi perpolitikan di tingkat nasional maupun daerah semakin tinggi. Bagaikan darah yang mengalir hangat ke setiap bagian tubuh di malam yang dingin, masyarakat juga hangat-hangat membicarakan profil setiap calon, dari yang mereka kenal dan akan dicoblos sampai yang tak dikenal dan bingung mau pilih siapa? Akhirnya hanya pilih saja Partainya. 

Bagaimana dengan warga pembaca sekalian? Sudah mantapkah dengan pilihan hati masing-masing? Jangan cepat jatuh cinta, "Pikirkan saja dulu, hingga tiada ragu" -- pesan dari Band Hivi

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2015 menjadi suatu unit aktivitas yang dibentuk dengan tujuan menindak dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Terobosan yang dibawa oleh Sentra Gakkumdu adalah di dalamnya yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengawas Pemilu. Pendirian satu atap ini dimaksudkan agar koordinasi masing-masing elemen penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu dapat lebih efektif dan tak berbelit-belit -- karena jika bekerja dan berjalan sendiri-sendiri, proses penegakkan hukum terhadap pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dikhawatirkan tak efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Pemilu No 7/2017, dikatakan dalam Pasal 486 ayat (1) ketiga pihak tersebut bersama-sama di dalam Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman dan pola penanganan TPP.

Adapun di dalam UU Pemilu dan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak disebutkan akan seperti apa dan bagaimana pola yang dimaksud itu selain dari prosedur dan pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan KUHAP (Pasal 477 UU Pemilu).

Walau didirikan dengan niat baik, Sentra Gakkumdu ini dalam berjalannya ternyata tidak seefektif harapan ide awalnya karena penulis menemukan ada celah yang begitu lebar bagi pelaku untuk kabur.

Seperti halnya temuan di sebuah kecamatan di tempat tinggal Penulis yang didaftarkan tanggal 25 Februari 2019 lalu. Adapun temuan tersebut telah diteruskan kepada Bawaslu tingkat Kabupaten oleh Panwaslu Kecamatan dan diplenokan dalam Sentra Gakkumdu pada Tanggal 10 Maret 2019.

Kesimpulan untuk menghentikan penyelidikan terhadap temuan dugaan TPP pun diambil oleh Sentra Gakkumdu dikarenakan alat bukti yang dimiliki "lemah" dan tidak memenuhi unsur di dalam Pasal 184 KUHAP dikarenakan saksi kunci yang tidak berhasil ditemui dan dimintai klarifikasinya.

Saksi kunci yang dimaksud merupakan mereka yang melihat sendiri, mendengar sendiri, merasakan sendiri dan hadir di tempat bersangkutan selama kejadian berlangsung. Alat bukti menjadi lemah dikarenakan saksi-saksi kunci ini "kabur" dan tidak berada di sekitar (ada yang ke Jawa, ada yang ke NTB, ada yang tidak diketahui keberadaannya padahal keterangannya begitu penting). Apalagi waktu penanganan nya harus cepat (14 hari atau dihentikan)

Temuan di atas berangkat dari suatu pertemuan yang melibatkan puluhan ibu-ibu di suatu rumah. Sebuah foto diambil dari pertemuan itu yang menggambarkan seorang calon anggota DPRD bersalaman dengan seorang ibu dan di belakangnya ada sebuah mesin. Foto tersebut juga sempat diupload dalam media sosial dan bertuliskan "Alhamdulilah dapat ... dari caleg ..., Ibu .... Semoga bisa memajukan daerah ...."  (penulis kosongkan untuk menjaga kerahasiaan temuan).

Keterbatasan kewenangan menjadi penyebab utama dalam pengusutan temuan di atas karena Pengawas Pemilu (Unsur Bawaslu) tidak dapat/ tidak memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa dalam menangani kasus dugaan TPP.

Adapun upaya yang telah dilakukan adalah melakukan investigasi di lapangan, memanggil saksi kunci dalam temuan. Namun saksi kunci itu tidak berada di rumahnya dan di kecamatan itu (kasarnya kabur). Dan Bawaslu sendiri tidak dapat berbuat banyak karena memang tidak dapat memaksa, tidak juga dapat menyita barang bukti, mehan seseorang apalagi, dsb seperti penyelidik dan penyidik dari Kepolisian.

Jika temuan semacam ini terus diakali oleh oknum yang tahu akan adanya celah yang sangat lebar dalam UU Pemilu ini maka sebenarnya demokrasi kita sangat terancam. Kontestasi tidak berjalan sehat dan bermartabat -- masyarakat lah yang dirugikan pada akhirnya.

Temuan demi temuan yang diteruskan tidak bisa lanjut ke tingkat penyidikan karena kurang bukti (saksi kabur), cara kabur demikian pasti akan sering ditiru. Sangat klasik sekali!

Dalam banyak pemberitaan, TPP yang di jadikan temuan kebanyakan adalah kasus pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas tidak sama dengan saksi yang melarikan diri dan barang bukti yang dihilangkan. Kasus dugaan TPP kebanyakan dihentikan karena tidak cukup alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP (walau tidak disebutkan apa yang kurang).

Pemalsuan identitas, data dan hal-hal yang berbau administratif mungkin relatif mudah dalam menindaknya, karena hanya perlu jeli dan kroscek. Identitas yang palsu juga tidak bisa kabur berbeda dengan saksi kunci yang dapat melarikan diri dan barang bukti yang dihilangkan, keduanya tidak mungkin bisa di cari dengan kewenangan yang sangat terbatas.

Jika bisa diistilahkan - Pengawas Pemilu ini dalam menangani dugaan TPP lebih tepatnya hanya menjadi "Macan Ompong," macan ompong yang hanya bisa teriak-teriak tapi tidak bisa gigit! Jangan sampai Bawaslu kehilangan marwahnya sebagai Pengawas Pemilu.

Maka diperlukan penanganan cepat agar alat bukti ini dapat dipenuhi, penulis tidak sependapat dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya menginginkan alat bukti ini ada dan lengkap tanpa mau tahu kesulitan di lapangan. 

Jika hanya bicara "Alat bukti kita lemah, tidak memenuhi Pasal 184 KUHAP. Kami bekerja sesuai KUHAP. Hentikan saja mengusut kasus ini karena lemah. Jika dilimpahkan ke kami di masa waktu yang terbatas, nanti kami yang kena karena ini adalah politik, satu kasus saja nama kami sudah terdengar sampai nasional oleh ..., apalagi kalau orangnya tidak dapat dijerat -- lepas, posisi kami sangat terancam" argumen yang tidak berfaedah.

Jika kita tahu Pengawas Pemilu ini hanya macan ompong, lebih baik duduk bersama membicarakan solusinya. Kembali lagi ke Pasal 486 ayat (1) UU Pemilu, bahwa kehadiran Sentra Gakkumdu dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan TPP.

Tulisan ini hanyalah cuitan dari pinggiran yang berharap negara Indonesia beserta organ-organnya kuat. Tiada niat buruk dari penulis.

Sekian.

Jika temuan masuk lalu gugur, 

masuk lagi lalu gugur, 

masuk lagi lalu gugur,

adek ndak mau lagi lapor.

Sakit hati adek bang... sakit!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun