Dalam penjelasan dikatakan "jenjang kepangkatan" adalah prinsip senioritas bahwa calon Kapolri adalah pangkat tertinggi di bawah Jendral (Komisaris Jendral). Sedangkan "jenjang karir" adalah pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau dalam berbagai macam jabatan di Kepolisian.
Semua setuju bahwa syarat dasar untuk menjadi calon Kapolri adalah Perwira Tinggi (Komisaris Jendral) dengan status masih keanggotaan Kepolisian aktif. Menjadi permasalahan adalah jika sangat mengaitkan senioritas (tahun masuk akpol/angkatan dan umur)
Regenerasi Kapolri harusnya melampaui senioritas (tahun masuk akpol/angkatan dan umur) itu sendiri, karena bangsa Indonesia bukan lagi bangsa dengan mental inlander, semua sudah diberi kebebasan berdemokrasi.
Senior dan junior apalah artinya bila ternyata yang junior didapati lebih bersih dan lebih berintegritas? Lebih memilih A karena tahun masuk akpolnya lebih duluan atau lebih memilih B karena kerjaannya beres padahal tahun masuk akpolnya belakangan? Apakah esensi? Pangkat sama-sama sudah bintang tiga (Ini namanya teori senioritas melawan teori kualifikasi).
Untuk pangkat Komisaris Jendral menurut hemat penulis tidak perlu diragukan lagi, pasti siap untuk memimpin Kepolisian RI apalagi dengan pengalaman pernah memimpin Kepolisian Daerah tingkat A (pulau Jawa)
Jendral bintang tiga tidak hanya satu di pulau Jawa. Mengapa harus ngotot itu itu terus... Nampak sekali ada kepentingan lain? Kepentingan apa sih sampai segitunya? Buat penasaran publik saja. Kalau wajar-wajar saja biarkanlah yang lain memimpin atau situ kembali jadi Wakapolri? Kerja sama pun tidak buruk.
Penulis tidak membela dan mendukung pak Jendral manapun dalam tulisan ini. Independen saja, mengapa harus pusing? Presiden yang punya hak, Presiden bebas mau pilih siapa, "siapa saya?"
Hanya saat ini yang menjadi urgent adalah calon Kapolri haruslah seorang yang taat dan setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar'45. Tidak pernah terjerat perkara hukum atau setidaknya paling bersih dari semuanya. Tidak membawa kepentingan elit manapun, partai, golongan dan kelompok dan tidak untuk mengamankan sesuatu posisi dan status. Yang paling utama haruslah yang mengerti dan memahami betul visi dan misi Polri agar tidak malu-maluin, lebih parah lagi bila sesat dan bingung setelah menjabat, akhirnya berbagai pelarian pun ditempuh, narkoba dicoba (mirip Bupati mana gitu)
Kekayaan dan kehormatan adalah bonus yang mengikuti, jadikan jabatan dan profesi  sebagai berkah bagi banyak orang. Agar jalan menjadi lapang menuju surga.
Jangan kehilangan fokus, fungsi utama Kepolisian ada di pasal 14 UU Kepolisian, yaitu:
- Menjaga keamanan dan memelihara ketertiban masyarakatÂ
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Serahkan semua pada Presiden kita
Jokowi tidak perlu ragu mencoret nama-nama Jendral bintang tiga yang secara administratif layak tapi ke depan akan membebaninya secara politis, terutama jika Perwira Tinggi itu pernah tersangkut perkara hukum. Jokowi harus bebas dari kondisi yang jelas akan menyanderanya oleh kepentingan sejumlah elit partai politik yang hendak menyukseskan Jendral tertentu demi kepentingannya. Jokowi tidak boleh lupa pada calon yang pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bagi Jendral yang pernah melakukan kriminalisasi sebaiknya juga dicoret.