Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menjawab Polemik Perpanjangan Jabatan Kapolri di Hadapan Aturan Abu-abu

12 Juni 2016   16:50 Diperbarui: 14 Juni 2016   08:05 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenderal (Pol) Badrodin Haiti usai dilantik sebagai Kapolri di Istana Negara, Jumat (17/4/2015). Dokumen Setkab

Negara Indonesia adalah negara hukum yang artinya segala usaha dalam penyelenggaraan kebijakan dan ketatanegaraan harus berdasar dan berlandaskan hukum. Kepolisian RI diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (UU Kepolisian).

Penulis mencoba mendekati inti-inti permasalahan ini, tafsir-menafsir saya suka, saya suka...

1. Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian RI

Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian adalah 58 tahun dan bisa diperpanjang sampai 60 tahun untuk anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan Kepolisian (Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian)

Memang Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa yang diperpanjang adalah masa jabatan Kapolri, Undang-undang hanya menyebutkan bahwa yang diperpanjang adalah usia pensiun (anggota Kepolisian). Dengan dasar ini, pihak-pihak yang kontra berargumen bahwa masa jabatan Kepala Kepolisian tidak bisa diperpanjang, kalau masa keanggotaan Kepolisian bisa.

Menurut penulis bisa saja usia pensiun Badrodin diperpanjang sampai 60 tahun. Dengan diperpanjangnya masa pensiun Badrodin maka status beliau akan kembali menjadi anggota aktif Kepolisian. Dengan statusnya yang adalah anggota aktif maka beliau bisa kembali melanjutkan masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian apabila masih ditunjuk dan disetujui. Karena Jabatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden yang diajukan kepada DPR untuk disetujui. Jikalau keduanya setuju terus mau apa?

Lagi pula tidak ada yang salah dalam menjalankan Undang-undang. Undang-undang tidak mengatakan bahwa tidak boleh pada umur 58 tahun ke atas atau pada kondisi masa aktif keanggotaan Kepolisian yang sedang diperpanjang tidak boleh menjabat menduduki sebagai Kepala Kepolisian. Undang-undang tidak mengatur hal itu berarti boleh-boleh saja, Undang-undang pun tidak melarang berarti lebih boleh lagi, namanya juga politik. Kecuali Undang-undang melarang baru tidak boleh. Menurut hemat penulis demikian.

2. Kewenangan memperpanjang masa jabatan Kepala Polri

Undang-undang hanya mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian RI oleh Presiden (Pasal 11 UU Kepolisian) Tidak mengatur sama sekali boleh tidaknya Presiden memperpanjang jabatan Kepala Kepolisian RI.

Kembali masyarakat dihadapkan pada sebuah aturan abu-abu. Membuat bingung masyarakat awam yang menyimak apa yang terjadi sesungguhnya sehingga tafsir-tafsir pun kadang tidak tepat sasaran maksud aturan itu dibuat, manfaatnya pun kabur. Para akademisi dan mahasiswa hukum pun kadang ada yang dibuat bingung.

Memang aturan spesifik belum di atur, Undang-undang hanya mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian. Untuk wewenang memperpanjang masa jabatan Kapolri ini tidak dijelaskan siapa yang berwenang, sehingga tafsir-menafsir pun dilakukan. Bagi yang kontra berargumen bahwa Presiden tidak punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri karena Undang-undang tidak memberikan wewenang itu. Tapi apakah Undang-undang melarang? Jawabannya juga tidak. Undang-undang tidak mengatur dan juga tidak melarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun