Mohon tunggu...
Hendry Syafaruddin
Hendry Syafaruddin Mohon Tunggu... Lainnya - pemerhati sosial dan budaya

antropolog, lama berkecimpung pada program pemberdayaan masyarakat desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Desa

30 Agustus 2024   10:36 Diperbarui: 30 Agustus 2024   11:14 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Dana Desa, merupakan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diemban desa untuk memacu kemajuan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Optimalisasi pengelolaannya menjadi kunci dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Tulisan ini mengulas strategi-strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

  • Perencanaan Partisipatif: Fondasi Kokoh Menuju Kemajuan
  1. Rencana Pembangunan Desa: Merupakan sebuah panduan komprehensif yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes) yang inklusif dan partisipatif. RPD selaras dengan kebijakan nasional dan daerah, memastikan arah pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  1. Alokasi Dana Desa yang Efektif dan Efisien:
  • Prioritaskan program tepat sasaran: Fokus pada program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
  • Pertimbangkan kesenjangan: Perhatikan kesenjangan antar wilayah dan kelompok masyarakat dalam alokasi dana. Pastikan pemerataan akses dan manfaat pembangunan.
  • Penganggaran berkinerja: Terapkan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.

  • Akuntabilitas dan Transparansi: Membangun Kepercayaan dan Keterbukaan
  1. Pelaksanaan yang akuntabel: Program dan kegiatan dijalankan sesuai dengan RPD dan peraturan yang berlaku, disertai dengan dokumentasi dan pelaporan yang memadai.
  2. Monitoring dan evaluasi berkala: Pantau dan evaluasi program secara berkala untuk mengukur efektivitas dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
  3. Publikasi informasi: Publikasikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat secara transparan melalui berbagai media, seperti papan desa, website, dan media sosial.
  •  
  • Kapasitas Aparatur Desa yang Mumpuni: Pilar Penopang Kemajuan
  1. Pelatihan dan pendampingan: Berikan pelatihan dan pendampingan komprehensif kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelaksanaan program.
  2. Peningkatan kualitas SDM: Tingkatkan kualitas SDM aparatur desa melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk memperkuat kapasitas profesional mereka.
  3. Sistem meritokrasi: Bangun sistem meritokrasi yang adil dan transparan untuk mendorong kinerja aparatur desa yang optimal.
  •  
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi: Menuju Desa Cerdas dan Terkoneksi
  1. Manfaatkan TIK untuk transparansi: Manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
  2. Platform online pelayanan publik: Kembangkan platform online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pelayanan publik, seperti pengurusan surat izin usaha, pembayaran pajak, dan pendaftaran program bantuan sosial.
  3. Media sosial untuk komunikasi: Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi terkait program dan kegiatan desa, membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
  • Peran Serta Masyarakat: Kekuatan Kolektif untuk Kemajuan Desa
  1. Partisipasi aktif masyarakat: Dorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa.
  2. Gotong royong dan partisipasi: Bangun budaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
  3. Ruang aspirasi dan keluhan: Berikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan publik, dan tindak lanjuti dengan solusi yang tepat dan responsif.
  •  
  • Kerjasama antar Pemangku Kepentingan: Sinergi Menuju Desa Mandiri
  1. Kerjasama antar desa: Bangun kerjasama antar desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk saling mendukung dan berbagi pengalaman terbaik dalam pengelolaan Dana Desa.
  2. Advokasi dan koordinasi: Lakukan advokasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan alokasi dan fleksibilitas penggunaan Dana Desa, serta koordinasikan program dan kegiatan desa dengan kebijakan yang lebih luas.

 

Kesimpulan

Optimalisasi pengelolaan Dana Desa adalah sebuah perjalanan berkelanjutan yang membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak. Dengan strategi yang tepat, akuntabilitas yang tinggi, pemanfaatan teknologi yang tepat, partisipasi masyarakat yang aktif, dan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan, desa dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan mencapai kemandirian yang dicita-citakan.

Mari jadikan Dana Desa sebagai instrumen yang ampuh untuk membangun desa yang sejahtera, adil, dan lestari bagi generasi sekarang dan masa depan.

cat: diolah dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun