Mohon tunggu...
Hendry Prihandono
Hendry Prihandono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Senang berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan IKN dan Momentum Penerapan Manajemen Talenta, Apakah Mobilitas Talenta dapat Berkontribusi pada Pemerataan Pendapatan?

22 Oktober 2024   17:31 Diperbarui: 22 Oktober 2024   17:37 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan wujud pengarusutamaan simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif sebagai milestone transformasi besar bangsa Indonesia. Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Untuk mendukung hal tersebut, dilakukan strategi reformasi birokrasi dan tata kelola, salah satunya penerapan Manajemen Talenta Nasional ASN agar memperkuat implementasi manajemen ASN. 

Seiring dengan perubahan kebijakan Manajemen ASN yang saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu poin perubahan adalah kebijakan tentang Manajemen Talenta, khususnya mobilitas talenta.

Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN berdasarkan UU ASN mengusung sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 

Salah satu kriteria sistem merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta. Namun, sampai saat ini konsep RPP Manajemen ASN sebagai peraturan pelaksana UU ASN belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan.

Ada banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi Manajemen Talenta. Tantangan yang paling banyak adalah adanya perubahan peraturan kebijakan Manajemen Talenta, sehingga instansi pemerintah baik yang telah maupun yang belum menerapkan Manajemen Talenta harus menyesuaikan kembali peraturan teknis pelaksanaan Manajemen Talenta. 

Khusus bagi instansi yang telah menerapkan Manajemen Talenta secara memadai, tantangan yang dihadapi adalah kecenderungan instansi tersebut akan menjadi tertutup, sehingga tujuan pemerataan talenta di seluruh instansi pemerintah menjadi sulit. Selain itu, isu resistensi mobilitas talenta atau rendahnya minat untuk mobilitas talenta. 

Tantangan ini muncul dari ASN itu sendiri yang mengakibatkan potret kompetensi ASN tidak muncul dengan sebenarnya (ASN Unggul) sehingga menimbulkan kesan tidak tersedianya talenta sesuai kompetensi dan kapasitas yang diperlukan atau sulit didapatkan dengan berbagai alasan antara lain ketidakpastian pengembangan dan perlindungan karir ASN yang masih rentan dengan tekanan ataupun pengaruh politik, kondisi ekonomi/fasilitas serta perbedaan budaya dan lingkungan. 

Berdasarkan data KASN sampai dengan semester 1 tahun 2024, diketahui terdapat 190 (seratus sembilan puluh) kasus mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian, dengan rician sebagai berikut: sejumlah 186 (seratus delapan puluh enam) kasus mutasi, sejumlah 1 (satu) kasus pengangkatan, dan sejumlah 3 (tiga) kasus pemberhentian.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan langkah strategis dalam akselerasi implementasi Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah agar sejalan dengan prioritas pembangunan sehingga pemerataan pembangunan di tingkat nasional dan daerah dapat tercapai. Langkah strategis yang perlu segera dilakukan, antara lain:

1. Bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah: agar memetakan dan menganalisis peluang strategis pembangunan IKN dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing (SDM kompetitif) yang dituangkan dalam rencana strategis

2. Bagi Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: agar menyusun regulasi tentang menyusun regulasi tentang standarisasi hak keuangan, fasilitas dan penghargaan lainya yang diterima ASN unggul yang dipindahkan ke IKN selama periode pionir pembangunan IKN. Dengan adanya akselerasi dalam penetapan kebijakan yang menjadi pedoman implementasi manajemen talenta di Instansi Pemerintah akan mewujudkan pemerataan pembangunan di tingkat nasional dan daerah.

3. Bagi Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat penerbitan peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (dalam bentuk PP dan Permen) agar dapat menjadi pedoman implementasi Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah, dengan materi muatan:

a. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Talenta instansi pemerintah dan nasional;

b. Standarisasi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan, integritas dan moralitas;

c. Mendorong mobilitas talenta pada tingkat nasional dan instansi agar sejalan dengan prioritas pembangunan;

d. Sistem pengawasan implementasi Manajemen Talenta;

e. Pemanfaatan hasil penilaian kompetensi pegawai ASN agar lebih optimal; dan

f. Sistem reward tunggal (single salary) bagi ASN Unggul yang terpilih dalam Manajemen Talenta Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun