2. Bagi Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: agar menyusun regulasi tentang menyusun regulasi tentang standarisasi hak keuangan, fasilitas dan penghargaan lainya yang diterima ASN unggul yang dipindahkan ke IKN selama periode pionir pembangunan IKN. Dengan adanya akselerasi dalam penetapan kebijakan yang menjadi pedoman implementasi manajemen talenta di Instansi Pemerintah akan mewujudkan pemerataan pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
3. Bagi Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat penerbitan peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (dalam bentuk PP dan Permen) agar dapat menjadi pedoman implementasi Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah, dengan materi muatan:
a. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Talenta instansi pemerintah dan nasional;
b. Standarisasi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan, integritas dan moralitas;
c. Mendorong mobilitas talenta pada tingkat nasional dan instansi agar sejalan dengan prioritas pembangunan;
d. Sistem pengawasan implementasi Manajemen Talenta;
e. Pemanfaatan hasil penilaian kompetensi pegawai ASN agar lebih optimal; dan
f. Sistem reward tunggal (single salary) bagi ASN Unggul yang terpilih dalam Manajemen Talenta Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H