Mohon tunggu...
Hendry Prihandono
Hendry Prihandono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Senang berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manajemen Pengetahuan SPBE

7 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   16:02 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekretariat Kabinet sebagai sebuah institusi pemerintahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi memiliki tujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, dan mampu melayani publik secara berkualitas.

Salah satu Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang lebih dikenal dengan istilah SPBE. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan SPBE sejak tahun 2018 yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Bahwa SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Salah satu ruang lingkup SPBE adalah terkait Manajemen SPBE Dimana didalamnya mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen aset, manajemen data, manajemen SDM, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan.

Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengeluarkan Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE.

Dimana dalam peraturan tersebut mengatur terkait kerangka kerja, ekosistem dan strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE.

Salah satu strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE adalah dengan menetapkan kebijakan internal terkait manajemen pengetahuan SPBE.

Sekretariat Kabinet berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola SPBE yang berkualitas. Salah satu Upaya usaha berkelanjutan dalam penerapan SPBE adalah dengan melakukan penguatan pada domain manajemen SPBE khususnya pada aspek manajemen pengetahuan SPBE.

Komitmen pimpinan Skretariat Kabinet terlihat dengan ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Administrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan SPBE di Sekretariat Kabinet. Disamping itu Sekretariat Kabinet telah berupaya dengan menyiapkan sumber daya penyimpanan pengetahuan SPBE berbentuk aplikasi yang Bernama SIMMPEN, Dimana semua pengetahuan SPBE terkait tata Kelola, manajemen, layanan, infrastuktur, aplikasi, keamanan dan audit TIK tersimpan dalam aplikasi tersbut yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi, mempercepat akses atas pengetahuan SPBE, meningkatkan efisiensi, memperkecil risiko,  mendorong inovasi, dan meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan SPBE.

Pada tanggal 7 Oktober 2024, Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Kabinet selaku koordinator SPBE melakukan sosialisasi Manajemen Pengetahuan SPBE di lingkungan Kedeputian Bidang Administrasi yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pengetahuan SPBE yang sudah dilakukan pada masing-masing unit kerja di Kedeputian Administrasi.

Pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi bahwa pengelolaan Manajemen Pengetahuan SPBE akan berhasil jika didukung dan ada kolaborasi dari unit kerja di Kedeputian Bidang Administrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun