Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 kendaraan sepeda motor roda dua tidak termasuk dari angkutan transpotasi umum, untuk menjadi angkutan transpotasi umum wajib memenuhi beberapa prosedur yang harus dijalankan seperti sepeda motor untuk ojek online harus memiliki trayek atau tidak, Uji KIR wajib dilaksanakan secara berkala buka 5 tahunan, Plat kendaraan akan berubah yang tadinya hitam menjadi kuning dan masih banyak lagi.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut bukan hal yang mudah, karena  memakan waktu dan anggaran yang cukup besar untuk membiayai anggota DPR, pemerintah dan stakeholder yang terkait untuk merevisi UU tesebut.Â
Karena tidak mudah dan murahnya untuk merevisi UU maka harus dilihat dari pentingnya UU tersebut untuk dirubah dan efek apa yang akan  didapat dari perubahan UU tersebut. Jika UU tersebut  dirubah maka akan ada imbas kepada UU lainnya seperti UU tentang teknologi informasi dan UU perpajakan.
Wajar jika dari dulu sampai saat ini pemerintah tidak memasukan ojek sebagai angkutan transportasi umum, keberadaan ojek tetap ada beroperasi namun tidak perlu diatur didalam sebuah UU hanya saja dikordinasikan keberadaannya seperti pola pengantaran dan penjemputan agar tidak menimbulkan kemacetan.Â
Untuk sistem transportasi massal pemerintah sudah memiliki cetak biru, saat ini dalam proses pembangunan bahkan hampir sudah ada yang selesai pembangunannya. Ojek online erupakan bagian dari solusi jangka pendek dari mengatasi kemacetan yang ada.
Sumber: