Anak merupakan manusia yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki dan Perempuan, baik dengan dalam hubungan pernikahan ataupun diluar hubungan pernikahan.Â
Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi peran keluarga saja, melainkan juga peran dari pemerintah untuk ikut serta memenuhi kebutuhan anak, memberikan perlindungan, dan menghilangkan diskriminasi terhadap anak.Â
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menjelaskan bahwasanya pada bulan januari sampai september 2022 telah terjadi sebanyak 3.164 kasus perlindungan anak. Hal tersebut merupakan angka yang masih cukup tinggi, di tigaperempat tahun 2022.
Kekerasan terhadap hak anak memiliki banyak macam jenisnya, namun yang sering kita jumpai dimedia-media saat ini seperti pembunuhan, pelecehan seksual, penelantaran, penganiyaan, dan lain sebagainya.Â
Sedangkan selain hal tersebut terdapat beberapa perilaku kekerasan yang jarang terungkap ke media, seperti isolasi, ancaman, pukulan, jeweran, dan perilaku kekerasan yang dianggap biasa oleh masyarakat.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwasanya sampai desember ini telah tercatat sebanyak 56.7% korban dari jumlah total 24.370 korban merupakan anak-anak. Hal ini membuktikan, bahwasanya kasus kekerasan yang dilaporkan, korban didominasi oleh anak-anak.
Sebenarnya peraturan mengenai perlindungan anak telah banyak diatur dan dijelaskan dalam perundang-undangan, diantaranya adalah UU. Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 tentang perlindungan anak, yang berisi "Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak."
Namun, diakibatkan beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan yang benar dan kedua orang tua sama-sama sibuk bekerja, menjadikan hak-hak anak kurang terpenuhi. Bahkan, resiko terjadinya kekerasan terhadap anak juga semakin tinggi ditemukan pada orang tua yang memiliki kriteria seperti tadi.
KEMENPPA: Pentingnya Penyediaan Daycare Bagi Perempuan yang Bekerja
Baru-baru ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan mengenai pentingnya penyediaan Daycare Ramah Anak bagi perempuan yang bekerja.Â
Penyediaan Daycare Ramah Anak dipastikan menjadi sebuah solusi bagi perempuan yang bekerja, dimana hal tersebut disediakan untuk memenuhi kebutuhan anak dalam hal pengasuhan dan perlindungan. Sehingga meskipun perempuan bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, penyediaan Daycare Ramah Anak dapat memenuhi kebutuhan pengasuhan sementara untuk mengembangkan fisik, mental, spiritual, dan moral sosial.
Adapun beberapa keunggulan Daycare yang dapat dipertimbangkan bagi orang tua yang sama-sama bekerja dan tidak memiliki waktu luang untuk memberikan pengasuhan, diantaranya sebagai berikut :
1. Adanya sarapan untuk anak, sehingga tidak merepotkan perempuan untuk memasak.
2. Anak memiliki relasi sosial yang lebih besar, karena penyediaan Daycare tidak diperuntukkan khusus untuk satu anak saja.
3. Banyak Daycare yang mirip dengan sekolah PAUD, sehingga anak mendapatkan manfaat selayaknya anak sekolah.
4. Beberapa Daycare memberikan layanan kepada orang tua dalam bentuk laporan perkembangan anak-anaknya secara daring.
Perempuan yang bekerja dapat mempertimbangkan apakah Daycare dapat menjadi solusi. Namun, Harapannya penyediaan Daycare Ramah Anak menjadi salah satu solusi untuk menangani kekerasan terhadap anak, khususnya dalam memenuhi hak anak dan perlindungan anak.
Save Our Children, Save Our Country
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H