Mohon tunggu...
Hendry Cipta Winandra
Hendry Cipta Winandra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Anak Tidak Terpenuhi, Apakah Day Care Menjadi Solusi?

19 Desember 2022   05:15 Diperbarui: 19 Desember 2022   07:21 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Anak merupakan manusia yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara seorang laki-laki dan Perempuan, baik dengan dalam hubungan pernikahan ataupun diluar hubungan pernikahan. 

Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi peran keluarga saja, melainkan juga peran dari pemerintah untuk ikut serta memenuhi kebutuhan anak, memberikan perlindungan, dan menghilangkan diskriminasi terhadap anak. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menjelaskan bahwasanya pada bulan januari sampai september 2022 telah terjadi sebanyak 3.164 kasus perlindungan anak. Hal tersebut merupakan angka yang masih cukup tinggi, di tigaperempat tahun 2022.

Kekerasan terhadap hak anak memiliki banyak macam jenisnya, namun yang sering kita jumpai dimedia-media saat ini seperti pembunuhan, pelecehan seksual, penelantaran, penganiyaan, dan lain sebagainya. 

Sedangkan selain hal tersebut terdapat beberapa perilaku kekerasan yang jarang terungkap ke media, seperti isolasi, ancaman, pukulan, jeweran, dan perilaku kekerasan yang dianggap biasa oleh masyarakat.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwasanya sampai desember ini telah tercatat sebanyak 56.7% korban dari jumlah total 24.370 korban merupakan anak-anak. Hal ini membuktikan, bahwasanya kasus kekerasan yang dilaporkan, korban didominasi oleh anak-anak.

Sebenarnya peraturan mengenai perlindungan anak telah banyak diatur dan dijelaskan dalam perundang-undangan, diantaranya adalah UU. Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 tentang perlindungan anak, yang berisi "Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak."

Namun, diakibatkan beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan yang benar dan kedua orang tua sama-sama sibuk bekerja, menjadikan hak-hak anak kurang terpenuhi. Bahkan, resiko terjadinya kekerasan terhadap anak juga semakin tinggi ditemukan pada orang tua yang memiliki kriteria seperti tadi.

KEMENPPA: Pentingnya Penyediaan Daycare Bagi Perempuan yang Bekerja

Baru-baru ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan mengenai pentingnya penyediaan Daycare Ramah Anak bagi perempuan yang bekerja. 

Penyediaan Daycare Ramah Anak dipastikan menjadi sebuah solusi bagi perempuan yang bekerja, dimana hal tersebut disediakan untuk memenuhi kebutuhan anak dalam hal pengasuhan dan perlindungan. Sehingga meskipun perempuan bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, penyediaan Daycare Ramah Anak dapat memenuhi kebutuhan pengasuhan sementara untuk mengembangkan fisik, mental, spiritual, dan moral sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun