Mohon tunggu...
Adit Pras
Adit Pras Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Online Kritikus Pemerintah

Kami menyampaikan kabar yang benar tanpa dibuat buat dan tidak menerima bayaran tutup mulut

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bupati Bengkalis Diminta Tindak Tegas Pemain Bazar yang Langgar Undang undang

13 Desember 2021   05:10 Diperbarui: 13 Desember 2021   06:16 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dibukanya Bazar bagi pedagang Bengkalis salah satu hal yang dinanti-nantikan. Namun, untuk pelaksanaannya semua sudah ditetapkan dalam ketentuan, peraturan dan perundang-undangan. Mulai dari pengurusan izin dan persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah daerah serta stakeholder setempat.

Maka akan sangat lucu jika kita melihat sebuah bazar yang belum diketahui izin nya di bangun oleh salah satu organisasi serikat buruh lokal.

Bermodalkan tarik ulur mediasi dengan aparat, bazar ini tak tanggung tanggung bakal di gelar sampai bulan Januari nanti meski belum memiliki izin yang jelas dan melanggar aturan pemerintah

Apalagi dengan pelaksanaan Bazar di Lapangan Voli Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis. Kegiatan Bazar yang terlaksana di sarana dan prasarana olahraga itu mendapat protes keras dari berbagai element baik dari pedagang dan dari pengguna fasilitas olahraga yang memang seharusnya dilindungi dari pemakaian diluar konteks

" Bazar yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keeolahragaan nasional dan PP Nomor 60 Tahun 2017, adalah hal yang tak bisa di toleransi,"

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 itu jelas termaktub pada Pasal 67 dijelaskan pada angka (7), setiap orang dilarang meniadakan dan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, selain melanggar undang undang, bazar ini sejatinya merugikan pedagang lokal bengkalis, pengelola bazar kabarnya lebih cenderung mengundang pihak pedagang luar yang mampu membayar lapak seharga beberapa juta rupiah.

Ketegasan harus dilakukan oleh Bupati Kasmarni terhadap organisasi, kalau perlu setiap pelanggar aturan yang bekerja dengan pemda harus dipecat,

"Terakhir, kenapa opini ini rilis adalah karena melihat setiap tahun pemain pemain bazar ini adalah orang orang yang serupa dengan organisasi yang berbeda, tak bisa dilakukan pembelaaan mereka melakukan ini hanya demi keuntungan mereka semata"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun