Mohon tunggu...
Adit Pras
Adit Pras Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Online Kritikus Pemerintah

Kami menyampaikan kabar yang benar tanpa dibuat buat dan tidak menerima bayaran tutup mulut

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bikin Bazar Pedagang di Fasilitas Olahraga Selama PPKM, Kapolres dan Bupati Bengkalis Dinilai Tutup Mata

8 Desember 2021   21:29 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:53 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah memang sebelumnya sempat melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya pesta kembang api.

Keputusan tersebut diambil menyusul ketetapan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Sebelumnya diketahui 10 daerah di provinsi Riau naik ke PPKM level 3 yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti.

Penetapan level wilayah sudah berpedoman pada Indikator, penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi Covid-19

Namun penerapan PPKM level 3 ini tampaknya tidak berlaku di Bengkalis, Provinsi Riau, bupati bengkalis dinilai tutup mata oleh pelanggaran pelanggaran yang dinilai sengaja oleh organisasi yang sengaja memicu keramaian pada akhir tahun 2021.

Adapun pelanggaran keramaian ini adalah pembuatan stand bazar pedagang dari luar daerah di tanah yang diketahui merupakan fasilitas olahraga yang seharusnya tidak boleh di alih fungsikan menurut ketentuan undang undang.

Diketahui bazar pedagang yang dibuka menyalahui dua aturan sekaligus yakni intruksi gubernur Riau terkait PPKM menjelang tahun baru dan juga UU No 3 Tahun 2005 tentang Larangan meng alih fungsikan fasilitas Olahraga apa lagi untuk hal hal yang jauh dari konteks olahraga.

Bahkan diketahui pemerintah daerah lewat Satpol PP maupun pihak kepolisian dinilai hanya sekedar tutup mata mengenai event yang di ketahui tidak memiliki izin tersebut.

Meski baru baru ini pemerintah telah mengeluarkan edaran bahwa ppkm level 3 di seluruh indonesia dibatalkan namun tetap saja bazar pedagang ilegal yang dibangun di anggap meresahkan, selain menggunakan fasilitas olahraga dan tanpa izin tertulis, bazar ini juga merusak pasar pedagang lokal yang hanya berjarak beberapa meter saja dari lokasi. 

Lantas kemanakah Dispora Bengkalis? bupati bengkalis? Kasat pol PP hingga Kapolres? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun