Kegagalan Pemerintah (Government Failure) dalam Pengendalian Rokok
Instrumen CAC (command and control) banyak dipergunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengendalian masalah penggunaan rokok. Namun, instrumen ini mempunyai kelemahan, yakni mendasarkan diri pada pandangan bahwa perilaku antilingkungan dapat dilawan dengan perundang-undangan, sehingga bertentangan dengan sifat egoisme manusia yang selalu mencari pembenaran dalam setiap tindakannya; bersifat top-down dan instruktif, di mana masyarakat tidak didorong atau diberikan insentif berperilaku ramah lingkungan; serta bersifat kaku dan birokratis dalam bentuk aturan dibuat secara rinci dan detail, dimulai dari UU sampai Peraturan Daerah.
Regulasi yang banyak, tidak menjamin tidak terjadinya pelanggaran pada pelaksanaannya. Â Beberapa contoh pelanggaran adalah banyaknya perokok baru di kalangan anak-anak dan remaja, iklan rokok yang begitu menarik (iklan menggunakan lelaki yang gagah dan kata-kata yang memberi kesan bahwa rokok adalah pilihan laki-laki dewasa), serta tidak taatnya perokok untuk merokok di tempat khusus untuk merokok.Â
Hal ini disebabkan masih lemahnya proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah serta masih kurang tegas dan lemahnya sanksi yang diberikan. Dalam PP No. 109 Tahun 2012, apabila terjadi ketidaktaatan terhadap peraturan, maka 'hanya' akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai penghentian produksi dan peredaran rokok.Â
Sanksi ini hanya diberikan kepada produsen rokok dan pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja, sedangkan terhadap perokok tidak ada sanksi atau pun tidak ada insentif ketika masyarakat berperilaku ramah lingkungan. Hal ini membuktikan pemerintah dan pemerintah daerah kurang berkomitmen terhadap pengendalian rokok di Indonesia. Campur tangan pemerintah dalam hal pengendalian rokok dapat dikatakan mengalami kegagalan (government failure).
Kegagalan pemerintah disebabkan oleh (1) adanya kelompok penekan (pressure group). Pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, dalam hal ini kesehatan masyarakat, justru hanya melindungi kepentingan individu, golongan atau kelompok tertentu. Pemerintah bertindak dipengaruhi oleh kelompok tertentu yang berpengaruh secara politik atau ekonomi, sehingga kepentingan golongan tertentu itulah yang dibela. Hal ini berdampak pada peraturan yang dihasilkan akan berpihak pada golongan tertentu saja dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Lebih parahnya lagi lingkungan lah yang menjadi korban.Â
(2) Kurang informasi. Pemerintah seringkali tidak memiliki informasi terkini, akurat dan lengkap. Hal ini menyebabkan pemerintah kurang memahami permasalahan lingkungan yang ada, cara penanganannya, merumuskan peraturan dan dampak dari peraturan yang dibuat. Karena itu, seringkali tujuan pemerintah tidak tercapai karena kompleksitas permasalahan yang kurangnya informasi yang dikuasai pemerintah., sehingga peraturan yang dihasilkan tidak update dan tidak mengikuti perkembangan zaman.Â
Misalnya, sekarang ini telah berkembang rokok jenis vape atau electric cigarette, hukkah, dan sisha yang belum diatur dalam peraturan yang saat ini sudah ada, bahkan belum menganggap jenis-jenis tersebut sebagai rokok. (3) Kurangnya minat birokrat. Oknum birokrat pemerintah kurang berminat dalam pelaksanaan peraturan terntang pengendalian rokok, bisa jadi disebabkan masih mengedepankan kepentingan individu dan kelompok tertentu.Â
Misalnya yang membuat peraturan dan melaksanakan masih melakukan praktik merokok, sehingga oknum tersebut akan tidak berminat dalam melaksanakan peraturan dalam mengendalikan rokok, yang terjadi tidak adanya proses tauladan dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Price-Based Incentivesebagai Cara Mengendalikan Konsumsi Rokok
Price-based incentive adalah salah satu bentuk market based instument. Price-basedincentive dapat dikatakan sebagai salah satu cara efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok, dengan harapan mengurangi dan menghilangkan eksternalitas negatif yang dihasilkan dari rokok. Beberapa bentuk dari price-based incentive diantaranya adalah dengan pajak, pungutan, dan subsidi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa seorang yang melakukan tindakan negatif akan dibebankan biaya tambahan baik dalam bentuk pajak atau pungutan.Â