Siapa gubernurnya DKI Jakarta? Ya pasti Ahok coy.
Nah, kewenangan reklamasi pantura Jakarta itu sudah dalam gengaman gubenur Jakarta sejak 1995. Tapi, saya juga kurang paham kenapa, pencabutan kewenangan reklamasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 kewenangan itu dicabut. Tapi, yang dicabut soal pengaturan tata ruangnya saja. Bukan kewenangan secara keseluruhan.
Kembali ke soal kewenangan pemerintah pusat, kira-kira berdasarkan apa aturannya? Intinya ada tiga aturan perundang-undangan.
Pertama, pada Pasal 16 Perpres Nomor 122 tahun 2012. Kedua, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 15 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan KLHS.
Terakhir soal, Pasal 69 Perpres Nomor 54 tahun 2008 yang mengatur mengenai peraturan zonasi untuk kawasan pantura Jakarta. Tapi, sepanjang tata ruang wilayah, rencanan rinci tata ruang, dan zonasi belum ditetapkan, rencana tata ruang kawasan Jabodetabek pun jadi acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
Jadi, pertanyaannya, apakah pantura Jakarta secara spesifik termasuk dalam aturan tersebut? Tidak, coy.
Itulah kenapa banyak yang meributkan soal proyek reklamasi pantura Jakarta. Perdanya (secara spesifik) belum ada, tetapi sudah ada bangunan yang dibangun oleh sejumlah pengembang properti.
Misalnya, empat pulau yang dikelola Agung Podomoro yang sudah nampak pembangunannya tetapi baru mengantongi izin Gubernur Ahok. Belum ada izin Amdal dan juga izin dari pemerintah pusat. Kemudian, Pulau C dan D (kalau tidak salah) milik Agung Sedayu ternyata sama sekali belum ada izinnya, tapi mulai membangun ruko-ruko dan bangunan lainnya.
Mereka sadar, itu adalah ilegal. Maka dari itu, mereka harus menyuap orang-orang yang termasuk dalam "sistem" agar semuanya menjadi legal.
Dari sini, apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai "ketua kelas" bisa dikategorikan sebagai oknum yang tidak terlibat?Â
Jawab saja sendiri.