Mohon tunggu...
Keyboard Warrior
Keyboard Warrior Mohon Tunggu... -

I'll keep writing when nobody reads. I'll keep writing when papers extincts. I'll keep writing when there is no pen and will keep writing when my time has come to write in my Kingdom of Hell.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Logika Gampang Reklamasi Pantura Jakarta

18 April 2016   21:05 Diperbarui: 18 April 2016   21:27 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Logika Reklamasi

Popularitas reklamasi di pantai utara Jakarta dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD M Sanusi tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,4 milyar. Ya jelas saja, gaung pemberitaannya hingga ke seluruh pelosok negeri.  

Tapi, dalam tulisan ini saya akan membahas soal reklamasi pantai utara Jakarta dan aturan-aturan dalam proyek tersebut secara umum di Indonesia.

Untuk memulai sebuah reklamasi pada suatu wilayah pesisir, ada lima syarat dasar yang harus dipatuhi. Antara lain:

1.     Kajian ilmiah dan komprehensif lahan reklamasi.

2.     Proses reklamasi pada areal berlumpur.

3.     Tahapan pengerjaan reklamasi.

4.     Bangunan pelindung untuk area yang telah direklamasi.

5.     Perizinan Reklamasi.

Soal poin ke lima, berikut penjelasannya.

Katanya pak Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura Jakarta berada pada gubernur. Lengkapnya, kewenangan pemerintah pusat yang (bisa) didelegasikan pada gubernur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun