Pupuk organik merupakan pupuk yang berasal dari bahan - bahan organik. Kelebihan dari pupuk organik ini salah satunya, memperbaiki struktur tanah yang rusak akibat penggunaan pupuk kimia ( anorganik ) secara berlebihan.
 Dengan penggunaan pupuk organik, para petani bisa mengurangi cost ( biaya ) dalam pemupukan tanaman. Dengan ini para petani juga menadapatkan keuntungan, dan hasil panen yang tidak mengandung kimia.
 Dalam hal ini, peran pemerintah juga dibutuhkan khususnya Dinas Pertanian di setiap daerah. Diharapkan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap para petani.
 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kesejahteraan petani Indonesia di beberapa daerah mengalami penurunan.Â
 Nilai Tukar Petani (NTP) di 7 provinsi berada di bawah 100 pada Agustus 2021. Itu mengindikasikan bahwa kesejahteraan petani di 7 provinsi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi dasar perhitungan awal indeks NTP pada 2018 yakni 100 (2018=100) dan juga berada di bawah NTP nasional yang sebesar 104,68.
 NTP >100 menandakan bahwa petani telah mengalami surplus yang disebabkan pendapatan petani naik dan lebih besar dari pengeluaran dari awal periode perhitungan indeks. Kemudian, NTP = 100 mengindikasikan bahwa usaha petani mengalami balance atau break even karena pendapatan yang diterima petani sama dengan biaya yang dibayar oleh petani. Sementara, angka NTP < 100 mengindikasikan bahwa petani mengalami defisit karena pendapatan yang diterima petani lebih rendah dengan biaya yang dibayar oleh petani .
Dari 7 provinsi yang memiliki NTP rendah, sebanyak 3 provinsi berada di Jawa, 2 provinsi di Sulawesi, 1 provinsi di Nusa Tenggara dan 1 di Bali. Sementara 27 provinsi lainnya memiliki NTP lebih tinggi.
NTP Bali tercatat paling rendah pada Agustus 2021, yakni hanya 92,88. Artinya, kesejahteraan petani di Pulau Dewata tersebut terendah dibandingkan dengan petani di 33 provinsi lainnya. NTP terendah berikutnya adalah Nusa Tenggara Timur, yakni hanya sebesar 95,05, NTP Jawa Barat 96,46, NTP Daerah Istimewa Yogyakarta 96,63, lalu NTP Banten 96,65, NTP Sulawesi 98,19, dan NTP Sulawesi Tenggara 99,87.
Kesejahteraan petani di 7 provinsi tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan periode awal indeks, yakni pada awal 2018 sebagai awal perhitungan indeks NTP. Indeks harga yang diterima (it) petani cenderung lebih rendah dibandingkan dengan indeks harga yang harus dibayar (ib) oleh petani sepanjang Januari 2018 -- Agustus 2021.
 Berdasarkan hasil data dari Badan pusat Statistik ( BPS ), pemerintah diharapkan juga mampu melakulan perannya dalam mensejahterakan petani dan mampu meningkatkan pendapatan petani sehingga pembangunan ekonomi dapat terwujud secara merata.