2. Kharaj dan Jizyah
Kharaj merupakan sesuatu yang dimiliki oleh hamba tanah dan terdapat hak untuk diambil. Kharaj adalah sistem pemungutan pajak yang dikenakan atas hasil pertanian yang efektif dilakukan pada masa Umar bin Khattab.
Jizyah memiliki arti mencukupi dan menghubung. Secara istilah jjizyah adalah sejumlah harta yang dibebankan pada orang yang berada dibawah tanggungan kaum muslimin dan melakukan perjanjian dengan kaum muslimin dari ahlul kitab. Ketika kaum kafir sudah membayar jizyah, maka kaum muslimin wajib melindungi jiwa dan harta mereka.Â
Utsman bin Affan memiliki kebijakan perubahan administrasi dan pergantian gubernur pada masa kepemimpinannya. Hal tersebut menghasilkan pemasukan kas negara dari kharaj dan jizyah meningkat dua kali lipat. Kemudian Utsman melakukan kebijakan membagikan tanah negra kepada individu-individu dengan tujuan reklamasi. Hasilnya, negara mendapatkan pemasukan sebesar 50 juta dirham yang nilai ini naik 41 juta dirham di bandingkan dengan masa Umar bin Khattab.
3.UsyurÂ
Usyur merupakan hak kaum muslim yang diberikan oleh Allah SWT dari harta perdagangan dari kaum Kafir, yaitu kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin) dan kafir mu'ahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin).Â
Penerapan usyur ketika mereka melewati batas dari negara Islam. Besar pembayaran usyur dibagi menjadi dua, pertama, bagi kafir mu'ahid yang melewati batas negara islam maka besarnya adalah 1/2 usyur yang sebelumnya ada kesepakatan antara mereka dan pimpinan negara.Â
Besaran tersebut tidak mutlak seperti yang berlaku pada zaman Umar bin Khattab. Kedua, bagi kafir harbi dikenakan usyur sebesar usyur itu sendiri yaitu 1/10 dari harta perdagangannya. Hal ini dinilai adil karena mereka kaum kafir harbi juga memberlakukan usyur bagi pedagang muslim yang melintasi kawasan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H