PendahuluanÂ
kegiatan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Â Kesejahteraan hidup manusia dapat dilihat dari ekonominya. Islam sebagai agama yang lengkap telah mengatur dalam Quran, Sunnah, Ijma dan pengalaman empiris terkait nilai-nilai dalam ekonomi.
Pemikiran Ekonomi Islam sudah berkembang sejak zaman Rasulullah SAW, kemudian di teruskan oleh para sahabat dan pengikutnya hingga hari ini. Salah satu tokoh islam yang mengembangkan negara dengan ekonomi adalah Utsman bin Affan. Beliau mampu menerapkan kebijakan fiskal pada masa pemerintahannya sehingga menjadikan masyarakatnya sejahtera.
Utsman bin Affan memiliki nama lengkap Utsman bin Affan bin Abi Al Ash bin Umayyah bin Abdusy Syams bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murah bin Khuzaimah bin Mudrika bin ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'addu  bin Adnan. Utsman lahir pada tahun 573 M di kota Makkah yang merupakan tahun kelima sesudah peristiwa penyerangan Ka'bah oleh raja Abrahah yang dikenal dengan Tahun Gajah.Â
Kebijakan fiskal merupakan lamgkah- langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaan dengan tujuan untuk mengatasi masalah ekonomi suatu negara.
Pembahasan
Kebijkan Ekonomi Utsman bin Affan pada rana fiskal  adalah mengatur zakat, kharaj, jizyah dan kebijakan kontrol harga.
1. ZakatÂ
Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya dan menghilangkan perasaan iri hati dari orang miskin, selain itu zakat juga dapat dijadikan solusi untuk mengatasi ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin. Islam menjadikan zakat sebagai ibadah harta yang menyasar pada ranah sosial guna membangun satu sistem ekonomi yang adil dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
Utsman bin Affan memiliki kebijakan kaitannya dengan pengelolaan zakat, dimana Utsman mendelegasikan menaksir harta yang dizakati kepada masing-masing muzakki. Langkah tersebut memiliki tujuan untuk mengamankan zakat dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh oknum pengumpul zakat.
Selain itu,  Utsman juga memiliki pendapat bahwa  harta yang di zakati oleh kaum muslimin dikenakan setelah dikurangi dari seluruh utang-utang yang dimiliki muzakki.