Ada pendapat yang mengatakan bahwa dengan ketetapan PBB yang semakin besar, maka akan semakin menggerus PPh. Apabila pernyataan tersebut berdiri tunggal hanya dari perspektif pendapatan PPh, maka pernyataan tersebut benar.
Namun apabila ditelaah lebih lanjut, ternyata semakin besar/optimal ketetapan PBB, maka pendapatan negara secara total juga akan semakin besar/optimal. Berikut ini simulasi perhitungan yang membuktikan korelasi antara pendapatan negara dari PBB dan PPh.
Pada Tabel 1 terdapat 5 simulasi dengan kondisi omzet, biaya non PBB dan tarif PPh Badan (22%) adalah tetap (ceteris paribus). Pada Gambar 1 terlihat bahwa semakin naik tajam grafik PBB terutang (warna biru), maka grafik PPh Badan akan turun melandai (warna merah), sedangkan total pendapatan negara juga akan semakin naik tajam (warna hijau).
Dari simulasi tersebut terbukti bahwa semakin besar/optimal ketetapan PBB maka secara total akumulasi pendapatan negara akan semakin besar. Secara naluriah, Wajib Pajak akan cenderung berusaha untuk mengecilkan 2 jenis pajak ini (PBB dan PPh).
Ketetapan PBB terutang akan semakin kecil apabila Wajib Pajak tidak mengisi/mengisi SPOP PBB dengan kondisi yang tidak seharusnya. Sedangkan modus mengecilkan PPh yaitu melalui pengecilan omzet dan pembesaran biaya.
Setelah adanya penyesuaian regulasi di mana jenis pajak PBB menjadi objek pengawasan KPP domisili/pusat, maka akan lebih memudahkan bagi DJP (AR dan Penilai) untuk mengawasi Wajib Pajak pemilik objek PBB-P5L, tidak hanya dari sisi kewajiban PBB saja melainkan kewajiban PPh dan PPN-nya.
Kesimpulan
Pernyataan apabila ketetapan PBB yang besar akan menggerus penerimaan PPh Badan-nya adalah benar apabila pernyataan tersebut berdiri tunggal hanya dari perspektif pendapatan PPh. Namun berdasarkan fakta empiris (simulasi perhitungan), semakin besar/optimal ketetapan PBB maka secara total akumulasi pendapatan negara juga akan semakin besar.
Secara naluriah, Wajib Pajak akan cenderung berusaha untuk mengecilkan 2 jenis pajak ini (PBB dan PPh). Ketetapan PBB terutang akan semakin kecil apabila Wajib Pajak tidak mengisi atau mengisi SPOP PBB dengan kondisi yang tidak seharusnya. Sedangkan modus mengecilkan PPh yaitu melalui pengecilan omzet dan pembesaran biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H