Setiap tahun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB akan melakukan sosialisasi/edukasi pengisian SPOP PBB. Kegiatan tersebut perlu dilakukan mengingat keterbatasan Wajib Pajak di dalam memahami aturan perundang-undangan perpajakan PBB yang bersifat khusus dibandingkan dengan ketentuan umum di UU KUP maupun jenis pajak lain seperti PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, staf/admin Wajib Pajak yang bertugas mengisi SPOP PBB juga terkadang silih berganti, sehingga pegawai baru yang belum pernah mengikuti edukasi sebelumnya tentu tidak memahami bagaimana cara mengisi SPOP PBB yang baik dan benar.
Untuk itu perlu adanya sinergi dan kolaborasi di internal DJP. Tugas pokok penyuluhan ada pada Fungsional Penyuluh Pajak. Namun mengingat karakteristik jenis pajak PBB yang tidak semua Wajib Pajak memilikinya, tentu tidak seluruh Fungsional Penyuluh dan Account Representative (AR) sebagai pengawas memahami bagaimana pengisian SPOP PBB yang benar.
Sehingga berdasarkan pengalaman Penulis, setidaknya ada 3 langkah yang perlu dilakukan agar isian SPOP benar, lengkap dan jelas yaitu:
Pertama, perlu penguatan internal DJP dahulu sebelum bisa menyampaikan bagaimana pengisian SPOP PBB yang tepat. Pihak DJP yang bersentuhan langsung dengan Wajib Pajak biasanya adalah Fungsional Penyuluh, AR sebagai pengawas dan Fungsional/Petugas Penilai sebagai eksekutor penilaian NJOP. Dibutuhkan peran vital seorang kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengorganisasi anggotanya di dalam memahami bagaimana pengisian SPOP PBB yang tepat, sehingga ketika ada Wajib Pajak yang bertanya/kebingungan maka insan DJP mampu menjelaskan dengan gamblang.
Kedua, perlu adanya sosialisasi/edukasi di tiap tahapan periode pengembalian SPOP ke DJP. Periode 1 yaitu dimulai pada 1 Februari untuk sektor Perkebunan, Pertambangan Migas dan Pertambangan/Penatausahaan Panas Bumi. Sedangkan periode 2 yaitu dimulai pada 31 Maret untuk sektor Pertmbangan Minerba, Perhutangan dan Sektor Lainnya (Pasal 2 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2021 tentang SPOP PBB). Kalau perlu dibuatkan kelas kecil/in house training (IHT) Wajib Pajak agar dapat memahami bagaimana pengisian SPOP untuk objek PBB yang dimiliki perusahaannya.
Ketiga, membuat grup aplikasi percakapan, misalnya WhatsApp (WA) pada Wajib Pajak tiap sektor. Hal ini untuk mempermudah komunikasi dan edukasi bagi staf/admin Wajib Pajak yang sering mengalami kendala teknis di dalam pengisian dan penyampaian SPOP PBB tiap tahunnya.
Kesimpulan
Upaya yang dapat dilakukan DJP di dalam edukasi yang efektif dan efisien agar Wajib Pajak mengisi SPOP PBB dengan benar, lengkap dan jelas setidaknya ada 3 langkah, yaitu pertama perlu penguatan internal DJP dalam memahami bagaimana pengisian SPOP PBB yang tepat. Kedua perlunya sosialisasi/edukasi di tiap tahapan periode pengembalian SPOP ke DJP dan ketiga perlunya membuat grup aplikasi percakapan untuk mempermudah komunikasi dan edukasi saat mengalami kendala teknis pengisian SPOP PBB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H