Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPN Pasca-Pemilu 2024: Dipungut KPU atau PT Pos Indonesia (Persero)?

3 April 2024   10:30 Diperbarui: 3 April 2024   10:32 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun ketika PT Pos memberikan jasa distribusi kepada pihak pemerintah (dalam hal ini KPU Kabupaten sebagai bendaharawan), maka kode faktur yang digunakan seharusnya adalah 02, sehingga pemungut PPN yang tepat yaitu bendaharawan (KPU Kabupaten). Dengan PT Pos menggunakan kode 02, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan jasa distribusi logistik pemilu dapat dikreditkan.

 

Referensi:

https://kpud-malangkab.go.id/berita/sukseskan-distribusi-logistik-pemilu-dan-pemilihan-2024/700/

https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388

https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya

https://www.detik.com/jateng/berita/d-7163568/apa-itu-logistik-pemilu-2024-ini-penjelasan-lengkapnya

UU Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Peraturan Dirjen Pajak No. 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun