Namun ketika PT Pos memberikan jasa distribusi kepada pihak pemerintah (dalam hal ini KPU Kabupaten sebagai bendaharawan), maka kode faktur yang digunakan seharusnya adalah 02, sehingga pemungut PPN yang tepat yaitu bendaharawan (KPU Kabupaten). Dengan PT Pos menggunakan kode 02, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan jasa distribusi logistik pemilu dapat dikreditkan.
Â
Referensi:
https://kpud-malangkab.go.id/berita/sukseskan-distribusi-logistik-pemilu-dan-pemilihan-2024/700/
https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388
https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7163568/apa-itu-logistik-pemilu-2024-ini-penjelasan-lengkapnya
UU Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.