Seberapa sering anda melihat lowongan pekerjaan yang mencantumkan usia maksimal ?
Diskriminasi usia pada dunia kerja di Indonesia saat ini merupakan hal yang sudah mengakar. Â Persoalan ini menyebabkan tingginya angka pengangguran usia produktif. Bahkan lowongan lowongan BUMN pun masih tetap mencantumkan batas usia. Data BPS 2023 mencatat pengangguran terbuka tertinggi pada usia 25-29 yang mencapai 7,48% dengan rata rata nasional 5,32%. Sementara itu, tren lapangan kerja disektor formal selama 2009-2024 cenderung turun per periodenya.
Salah satu yang menjadi patokan adanya diskriminasi adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan . Celah hukum ini dimanfaatkan perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja. Padahal Pasal 28D UUD NRI 1945 mengatur bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Diskriminasi usia pada pekerjaan kemungkinan terjadi karena pandangan perusahaan tentang relasi usia dengan performa kerja dan kemudahan diatur, keinginan untuk mendapat tenaga kerja yang murah untuk job entry level , kurangnya pemahaman pekerja tentang diskriminasi usia, normalisasi pembatasan usia kerja , serta kurangnya kontrol pemerintah terkait diskriminasi ini. Sebenarnya dalam Undang - Undang ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur diskriminasi usia ini. Penjelasan mengenai diskriminasi di Pasal 5 , hanya mengatur diskriminasi jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik . Namun, jika melihat realita di lapangan, usia juga menjadi diskriminasi saat ini .
Pernahkah anda mendapat tindakan diskriminasi dalam dunia kerja?
Lalu bagaimana jika ada sarjana fresh graduate yang mengalami gap year atau mereka melakukan switch karir?
Absennya regulasi pemerintah saat ini akan menjadi ancaman bagi negara di masa depan . Nantinya, problem ini akan menyebabkan naik nya beban negara di masa depan, Â mengurangi produktivitas nasional saat ini, dan turunnya kesejahteraan dan kesempatan rakyat dalam memperoleh penghidupan yang layak. Padahal belum lama ini MK juga memberikan kesempatan untuk perubahan usia dalam pemilu dan pilkada.
Dalam hal mengatasi diskriminasi usia , perlu ada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, serikat pekerja dan individu. Pemerintah wajib menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dalam dunia kerja. Serikat pekerja sebagai motor utama seharusnya memikirkan masalah ini dan melakukan sosialisasi bagi anggotanya. Â
Saat ini , perjuangan untuk perubahan ini dilakukan secara hukum oleh beberapa anak muda lewat uji materil UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H