Mohon tunggu...
Hendrina Gebze
Hendrina Gebze Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi dari Program Studi Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerusakan Alam: Apa yang Dapat Dilakukan?

19 April 2024   23:55 Diperbarui: 20 April 2024   00:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lahan Kelapa Sawit | Foto by: Pixabay.comIsu kerusakan alam di Papua Selatan akibat ekspansi perkebunan sawit PT Indosiana merupakan contoh nyata dari benturan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat adat. Di satu sisi, PT Indosiana sebagai perusahaan besar ingin mengembangkan bisnisnya demi keuntungan ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat suku Awyu yang telah lama mendiami wilayah tersebut merasa hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam terancam. Pembukaan lahan hutan untuk perkebunan sawit telah merusak ekosistem alam yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat.

Pemerintah seharusnya berperan sebagai penengah yang bijaksana dalam konflik ini. Diperlukan upaya mediasi yang melibatkan semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan berkesinambungan. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Sementara itu, perusahaan juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam pengembangan bisnisnya, bukan hanya mengejar keuntungan semata.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan atau melanggar hak-hak masyarakat adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin hak-hak masyarakat lokal.

Pada akhirnya, isu ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Semua pihak harus bersedia untuk saling memahami, berkompromi, dan bekerja sama demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun