Mohon tunggu...
Hendrin Agus Franciscus Hia
Hendrin Agus Franciscus Hia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Dasar Hukum Tertulis, Konvensi dan Sistem Pemerintahan Negara Hukum

9 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 9 Mei 2024   21:50 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. PENDAHULUAN

Setiap negara yang ada di dunia mempunyai konstitusi, hal ini dikarenakan konstitusi merupakan salah satu dari syarat penting dalam membangun dan berdirinya sebuah negara yang merdeka. Konstitusi dan Negara adalah dua entitas yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya. Konstitusi mencerminkan kesepakatan sosial dan politik yang menjadi landasan bagi tatanan kehidupan bersama dalam suatu masyarakat. Kehadiran konstitusi dalam sebuah negara memastikan bahwa hubungan antara pemerintah dan warga negara diatur dengan jelas dan adil. Konstitusi menetapkan hak-hak dan kewajiban yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh semua pihak, serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Rafiqi, 2022).

Secara a contrario, tanpa adanya konstitusi, negara akan kehilangan kerangka hukum yang kokoh untuk mengatur kehidupan bersama. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran terhadap hak-hak individu. Oleh sebab itu, posisi konstitusi dalam sebuah negara menjadi suatu keniscayaan untuk menjaga kestabilan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakatnya (Rafiqi, 2022). Suatu konstitusi dalam negara mengandung aturan atau fondasi pokok yang memiliki sifat fundamental dalam mendirikan suatu bangunan yang besar bernama “Negara”. Sifatnya yang fundamental menjadikan aturan-aturan tersebut harus kokoh, kuat dan tidak boleh berubah-ubah apalagi hanya untuk kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat (Anggyamurni et al,, 2020).

Konstitusi adalah hukum yang paling tinggi dan merupakan hukum dasar dalam sebuah negara, kerangka kerja bagi sistem pemerintahan ditetapkan oleh konstitusi, hak-hak warga negara, serta batasan kekuasaan pemerintah. Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan bentuk konstitusi secara tertulis, secara tidak tertulis disebut dengan Konvensi. Semua peraturan yang berada di bawah konstitusi harus tunduk kepada konstitusi itu sendiri (Adha, 2022). Indonesia merupakan negara yang menganut konsep Supremasi Hukum yaitu hukum berada di atas segalanya, dalam suatu negara hukum dijadikan sebagai keunggulan aturan main atau dapat disebut dengan negara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Chrysto dan Raditya, 2022).

Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai transformasi politik, sosial, dan hukum yang memengaruhi pembentukan dan perkembangan konstitusi serta sistem pemerintahan negara hukum. UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis, menjadi landasan bagi tatanan hukum Indonesia dengan segala karakteristik dan nilai-nilai dasarnya. Seiring dengan itu, ratifikasi konvensi internasional oleh Indonesia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap hukum nasional, menambah dimensi internasional dalam kerangka hukum negara. Selain itu, perjalanan reformasi pemerintahan pasca-Orde Baru telah menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum, prinsip-prinsip demokrasi, dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian, tantangan-tantangan kontemporer seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan tantangan dalam menegakkan supremasi hukum tetap menjadi fokus dalam upaya memperkuat konstitusi dan sistem pemerintahan negara hukum di Indonesia (Adha, 2022).

Dalam pembuatan paper ini, penulis memiliki tujuan untuk menyelidiki dan menganalisis peran serta pentingnya konstitusi dalam menjaga sistem pemerintahan yang berdasarkan prinsip negara hukum di Indonesia. Hal ini memiliki tujuan agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum negara dan bagaimana konstitusi tersebut terkait dengan prinsip negara hukum dan konvensi internasional dalam konteks Indonesia.

B. PEMBAHASAN

1. Konsep Konstitusi 

Secara sederhana, konstitusi memiliki arti sebagai sesuatu yang harus disediakan dalam persiapan baik sebelum berdirinya suatu negara maupun sesudah berdirinya negara tersebut yang dimana hal tersebut berupa keterangan tentang susunan dan bentu suatu Negara yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi ketatanegaraan merupakan cakupan yang ada dalam konstitusi yang menentukan kedudukan dan susunan elemen-elemen negara, mengatur relasi hubungan antar elemen-elemen negara tersebut, dan mengatur elemen-elemen negara tersebut dengan warga negara. Dalam setiap konstitusi, penataan dan pembatasan kekuasaan merupakan salah satu fokus utama. Hal ini karena kekuasaan yang tidak terbatas dapat menjadi sumber penyalahgunaan, tindakan sewenang-wenang, dan pelanggaran terhadap hak-hak individu. Oleh karena itu, penting untuk mengatur kekuasaan agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum (Gusman, 2019).

Konstitusi memiliki sifat yang dapat bersifat fleksibel atau rigid, tergantung pada mekanisme perubahan yang diatur di dalamnya. Konstitusi yang fleksibel memungkinkan perubahan atau amendemen dilakukan melalui proses yang relatif mudah, mirip dengan proses pembuatan undang-undang biasa. Sebaliknya, konstitusi yang rigid menetapkan prosedur khusus atau mekanisme yang sulit untuk melakukan perubahan. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari segi historis, konstitusi negara muncul sebagai hasil dari perjuangan untuk menegakkan dan melindungi hak-hak dasar manusia yang dianggap fundamental. Konstitusi memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diakui, dihormati, dan diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Tim Dosen PKN, 2021).

Dari segi sosiologis, konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia lainnya. Ini memastikan bahwa setiap individu memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lainnya. Dalam segi politik, konstitusi memainkan peran penting dalam membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik. Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, prinsip checks and balances, serta batasan-batasan kekuasaan yang harus diikuti oleh pemerintah. Ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi (Tim Dosen PKN, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun