Dalam peraturan tersebut sangat jelas ditekankan bahwa penentuan seragam sekolah harus "memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya".
Maka selain mempersoalkan tentang penetapan pakaian adat sebagai seragam sekolah, penentuan seragam sekolah juga harus memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.
Hal ini menjadi catatan penting untuk diperhatikan, mengingat hingga saat ini pun masih adanya kasus yang ditemukan dalam masyarakat berkaitan dengan pemaksaan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan keyakinanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H