BAB I Â PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hak asasi merupakan hal yang sangat sensitive dalam kehidupan manusia. Hampir seluruh negara memiliki peraturan tersendiri dalam melindungi ham. Akan tetapi sering kali ham tersebut masih di pandang sebelah mata apalagi menyangkut perbedaan gender antara pria dan wanita. Wanita sering kali di anggap rendah dibandingkan pria, sehingga sering kali bermunculan kasus pelanggaran hak asasi manusia, khusunya wanita dalam pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperang dan berpenaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik,ketegangan, kekecewaan dan kepuasaan terhadap keadaan fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga
Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya masingmasing, apabila masalahnya di selesaikan dengan baik dan sehat maka setiap anggota keluaraga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga, penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi mencari akan permasalahan dan membuat solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancer, disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga
TUJUANÂ
Tujuan Dari tulisan ini adalah : Â Â
- Menjelaskan yang di maksud dengan kekerasan dalam rumah tangga
- Menjelaskan apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- Menjelaskan factor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga
- Menjelaskan cara penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga
BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) no. 23 tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang sebagai "tabu" internal keluarga, yang karenanya tidak layak diungkap ke muka umum. Maka tidak heran, meski uu ini sudah berlaku lebih dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani masih bisa dihitung jari. Terlepas dari perdebatan yang melingkupinya, UU ini diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga. Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga, diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada saatnya, tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola pengasuhan dalam keluarga ini, akan berhadapan dengan persoalan hukum negara jika tetap dipelihara.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada tiga tahun terakhir ini, utamanya setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU-RI NO. 23 tahun 2004. Wacana ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah  domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan.
  Â
BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
- Ada beberapa bentuk kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebainya yaitu:
- Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit jatuh sakit atau luka berat. Â
- Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri  hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Â
- Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual meliputi :
A. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut.
B. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. - Penelantaran dalam rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga.
Dari bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga diatas, pastinya ada beberpa faktor yang melatar belakangi terjadinya tindak kekerasan gender yaitu: faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal berkaitan erat dengan kekuasaan lak-laki di kalangan masyarakat. Diantaranya: pertama, budaya patriakhi yang menempatkan posisi laki-laki dianggap lebih unggul dari pada perempuan dan hal ini pengaruh yang kuat dari tradisi atau budaya lokal tertentu yang berkembang di daerah Indonesia dan lain sebagainya. Kedua, pemahaman agama yang bias gender menganggap bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan dan berhak dalam bentuk apapun. Ketiga, labelisasi perempuan dengan kondisi fisik yang lemah, cendrung menjadi anggapan objek pelaku kekerasan.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sesungguhnya kekerasan yang dialami seseorang khususnya istri dalam hidup berumah tangga bukan tanpa alasan ataupun penyebab. Banyak wanita diluar yang menerima kekerasan karena beberapa alasan. Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga yaitu: Â
- Masyarakat yang hidupnya tidak berkecukupan (faktor ekonomi), yaitu  tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup mengakibatkan sering terjadinya kekerasan. Kebutuhan hidup dapat berupa sandang pangan atau kesulitan keuangan untuk pendidikan anak-anak, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi perbuatan semena-mena dalam rumah tangga. Biasanya para istri terlalu banyak menuntut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sedangkan para suami tidak dapatmencukupi kebutuhan tersebut karena penghasilan yang kurang.
- Rasa cemburu yang berlebihan dari pihak istri maupun suami sehingga hal ini dapat menimbulkan keributan dalam rumah tangga. Kekhawatiran istri atau suami akan terjadinya perselingkuhan diantara mereka menjadi penyebab pertengkaran diantara mereka, dengan demikian kekerasan sering terjadi dalam rumah tangga mereka.
- Emosi yang berlebihan atau sifat keras dari suami menyebabkan sering terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sehingga menimbulkan luka memar pada bagian tubuh si istri
Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga terbagi menjadi dua yaitu secara teoritis dan empiris. Secara teoritis maksudnya adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dikategorikan berdasarkan pada suatu teori para ahli. Secara empiris maksudnya adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Dalam rumah tangga berdasarkan pengalaman, terutama yang diperolah dari Penemuan percobaan atau pengamatan yang telah dilakukan
 Â
CARA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAÂ
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga antara lain :
- Perlunya keimanan yang kuat dan aklaq yang baik dan berpegang teguh pada agama sehingga dapat menyelesaikan dengan kesabaran.
- Harus tercipta kerukunan dan kedamainan di dalam sebuah keluarga, serta dapat saling menghargai setiap pendapat yang ada.
- Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis
- Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga, sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya, maka mudah bagi kita ubtuk melakukan aktivitas, jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebihan.
- Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim dan menurun sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik. Â
Â
BAB III PENUTUP
Â
KESIMPULAN
Perlindungan wanita dalam konteks KDRT ternyata sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengigat kasus seperti ini sangat banyak terjadi di Indonesia, KDRT merupakan suatu tindak pelanggaran di Indonesia. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan bersama bahwa demi menjaga ham yang telah terjadi pada kasus-kasus tersebut, pemerintah maupun negara perlu memerhatikan peristiawa-peristiwa seperti ini, untuk menjaga negri Indonesia dengan tentram aman dan damai
SARAN
Demikian yang dapat penulis jelaskan semoga lewat tulisan ini bisa semoga makalah ini bisa menjadi manfaat bagi semua yang membaca dan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan oleh karena itu kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat membangun.
 Â
DAFTAR PUSTAKA
https://an-nur.ac.id/bentuk-bentuk-kekerasan-dalam-rumah-tangga/ https://educhannel.id/blog/artikel/faktor-faktor-penyebab-kekerasan-dalamrumah-tangga.htmlÂ
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view =article&id=647:kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-persoalan-privat-yangjadi-persoalan-publik&catid=101&Itemid=181&lang=en https://www.halodoc.com/artikel/begini-cara-menghadapi-kekerasandalam-rumah-tanggaÂ
Â
"Tulisan ini di gunakan untuk memenuh tugas dari mata kuliah Pengantar Ilmu Politik"Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H