Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... -

Raih mimpi dengan aksi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Terbukti 5 AJB Milik Wiyanto Halim Tidak Sah, PT Banten Batalkan Putusan PN Tangerang

30 April 2015   09:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14303613561657231745


Ilustrasi/Foto: Internet

Jakarta- Setelah berhasil mengelabui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggugat menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang menggunakan girik /C/Kohir yang sudah dilebur, dan sudah dijual,Wiyanto Halim kali ini tak bisa berkutik lagi. Pasalnya, putusan perdata No.645/Pdt G/2013/PN TNG dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Dalam putusannya, dengan No.16/PDT/2015/PT.BTN,tertanggal 6-April-2015 majelis hakim pimpinan H. Anwar Byrin ,SH.MH dengan anggota masing-masing Lief Sofijullah, SH, M.Hum, dan Daniel Rimpan.SH menerima permohonan banding dari para Pembanding Suherman Mihardja Cs. Kemudian membatalkan putusan PN Tangerang tertanggal 18 September 2014 No.645/Pdt/G/2013/PN.Tng.

“Terbukti bahwa Akta-Akta jual belimilik Wiyanto Halim, AJB No. 347.A/AGR/1978, AJB No. 354.A/AGR/1978, AJB No. 358.A/AGR/1978 ,tertanggal 2 Juni 1978 danAJB Mo.447/AGR/1978, AJB No.448/AGR/1978 tertanggal 28 Agustus 1978yang sebagai bukti hak keperdataan kepemilikan atas bidang tanah yang kemudian menjadi dasar gugatan kepada Ahli Waris Surya Mihardja harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum karena sudah terbukti bahwa girik-girik pada 5 ( lima ) AJB tersebut telah dilebur /dijadikan satu /digabung menjadi 1 ( satu ) nomor girik baru pada tahun 1981 dan dengan nomor girik yang baru tersebut Wiyanto Halim menjual tanahnya kepada ( alm ) Surya Mihardja pada tahun 1988,” jelas Ketua Majelis Hakim H. Arwan Byrin , SH. MH dalam putusannya, Kamis, (6 /4/2015) lalu.

Majelis hakim juga menyatakan, Wiyanto Halim tidak mempunyai legal standing atau hak untuk menggugat kepada para Tergugat. Maka, terhadap surat gugatan yang diajukannya dan tercatat di Kepaniteraan PN Tangerang tertanggal 1 Oktober 2013 tidak dapat diterima.

“Putusan PN Tangerang tanggal 18 September 2014 dengan No.645/Pdt/G/2013/PN.Tng tidak dapat dipertahankan lagi, dan dibatalkan,” tegasnya.

APRESIASI MAJELIS HAKIM

Suherman Mihardja, SH, MH, selaku pembanding I mengapresiasi putusan mejelis hakim PT Banten yang telah objektif memutuskan perkara perdata ini berdasarkan fakta hukum, dan rasa keadilan.

“Ternyata masih ada majelis hakim yang objektif, teliti, dan tidak mengada-ada. Karenaputusan PT Banten tersebut telah berdasarkan fakta hukum sebenarnya,” kata Suherman Mihardja SH.MH yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Ahli waris ( Alm ) Surya Mihardja kepada wartawan di Jakarta.

Menurut pria yang juga ahli waris ( Alm ) Surya Mihardja dalam perkara ini, seharusnya sejak awal majelis hakim PN Tangerangmenolak gugatan yang diajukan Wiyanto Halim. Namun, meski berbagai fakta telah diungkapkan dan bukti-bukti asli terkait Akta–Akta Jual Beli milik Wiyanto Halim sepertidianggap angin lalu dan dikesampingkan oleh majelis hakim pimpinan Partahi Tulus Hutapea.SH.MH.

Semua bukti itu, sebut dia, seperti beberapa Surat Keterangan Lurah Benda yang diketahui oleh Camat Benda, Putusan PT Tangerang atas Terdakwa Surya MihardjaNo. 111/Pid.B/1992/PN.TNGyang memvonis (alm ) Surya Mihardja Bebas Murnidan putusan Mahkamah Agung No.866/K.Pid/1993 telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchracht). Kemudian, Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP-3) atas tersangka Drs.Darmawan Hidayat Cs ( Camat Batuceper inc Camat Benda ) dan Putusan Praperadilan No.04/ PTS.Pid.PRALAN/2003./PN.TNG.

“Melalui putusan PT Banten ini telah membuktikan bahwa yang namanya kebenaran tetaplah kebenaran sampai kapan pun. Saya mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang benar-benar objektif dalam menangani perkara ini. Semoga apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bantenjuga dilakukan oleh Para Hakim Agung di Mahkamah Agung dalam memeriksa kasasi perkara ini nantinya, ucapnya

KRONOLOGI

Dalam perkara ini, Wiyanto Halim melayangkan gugatan berdasarkan 5 (lima ) Akta Jual beli yaitu AJB No. 347.A/AGR/1978, AJB No.354.A/AGR/1978, AJB No.358.A/AGR/1978,tertanggal 2 Juni 1978 dan AJB Mo.447/AGR/1978, AJB No.448/AGR/1978 tertanggal 28 Agustus 1978 dengan girik/kohir No.C.436, C -1342, C-1319, C-1305 dan C-895. Kemudian kohir/girik-girik pada 5 ( lima ) AJB tersebut dilebur/dijadikan satu/digabung menjadi 1 ( satu ) nomor girik baru yaitu C.No 2020 atas nama Wiyanto Halim tahun 1981. Lalu, tahun 1988 Wiyanto Halim menjual tanahnya kepada ( alm ) Surya Mihardja ,yang tertuang dalamAJB No.708/JB/AGR/ 1988, persil 45/S.IV, kohir No.2020 seluas 4.540 M dan AJB No. 709/JB/AGR /1988, persil 51.S.IV, Kohir C.2020 seluas 44.450 Mtertanggal 19 Desember 1988. Proses jual beli dihadapan Lurah/Kepala desa Benda H.Zakaria H.M dan Camat Batuceper Drs. Darmawan Hidayat dan staff kecamatan Moch. Enoch

Wiyanto Halim melaporkan(Alm) Surya Mihardja ke pihak berwajib hingga perkara tersebut disidangkan di PN Tangerang dengan pemalsuan tanda tangannya pada AJB 708/JB/AGR/1988 dan AJB 709/JB/AGR/1988. Lantaran tidak bersalah, PN Tangerang dalam Putusannya No. 111/Pid.B/1992/PN.TNG memvonis (alm ) Surya Mihardja Bebas Murnidan dalam putusan Mahkamah Agung No.866/K.Pid/1993 telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, Wiyanto Halim juga melaporkan Lurah Benda beserta Camat Batuceper atas tuduhan memalsukan tanda tanganya pada AJB 708 /JB/AGR/1988 dan AJB 709 / JB / AGR/ 1988. Namun, laporan tersebut di hentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP-3 ) No. SK/11/VIII/2000 /SERSE tertanggal9 Agustus 2000 dan dikuatkan dalam Putusan Praperadilan PN TangerangNo.04/PTS.Pid.PRALAN/2003/PN.TNG yang menyatakan bahwa SP 3 atas nama Drs Darmawan Hidayat Cs telah terbukti syahsesuai prosedur hukum. HS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun