Penyelengggaran terhadap pemilu banyak hal yang terjadi hal -- hal yang tidak di inginkan untuk memulainya harus banyak data yang akurat dalam data pemilih, hingga memitigasi dan membuat sebuah strategi dalam penguatan sistem pengawasan pelaksaaan pemilu pada tahun 2024.
Potensi kecurangan pemilu terbuka lebar di era krisis integritas dan moral para oknum politisi yang berhasrat merebut kekuasaan pada putaran pemilu 2024.
Dalam penyelanggaran Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 yang sudah masuk dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum harus menyiapkan berbagai persiapan yang terbaik dari aspek regulasi dan teknik sehingga mengatasi kecurangan saat pemilihan umum berjalan.
Kecurangan Pemilu terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Dan ada beberapa cara untuk melaporkan bagi orang -- orang yang melakukan kecurangan saat pemilu. Pertama mendatangi dan melaporkan pihak yang diketahui melakukan kecurangan kepada pengawas pemilu terdekat. Kedua dengan mendatangi langsung ketempat bawaslu tiap masing -- masing daerah. Ketiga melalui via media bawasluÂ
Masyarakat seharusnya lebih peka dan sadar akan pentingnya pencegahan kecurangan pemili khususnya pemilu 2024. Hal terpenting yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah dengan melakukan edukasi dan kampanye potensi kecurangan.
Ketika masyarakat sudah teredukasi dengan baik, maka kecurangan pemilu dapat diminimalisir dengan mudah.
Selain itu perlu bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU agar membuat kerjasama dengan mengajak masyarakat memberantas politik uang.
Antisipasi kecurangan dalam suksesi pemilu yang bersih dan adil dapat dilakukan dengan pembenahan sistem pengawasan yang lebih ketat pada tatanan penyelenggara pemilu.
Pembentukan sistem pengawasan berbasis digital perlu dilakukan ditambah dengan pengawasan fisik di lapangan agar para penyelenggara pemilu ditingkat daerah tidak dapat melakukan kecurangan-kecurangan.