Mohon tunggu...
Hendrik Kurniawan
Hendrik Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja No 11/2020

8 Juni 2022   23:49 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:55 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hendrik Kurniawan

Nim : 2041020030065


Dimana sebuah cipta kerja di dalam UU 11 tahun 2020 menjelaskan bahwasanya terciptanya upaya kerja yang di mana para usaha memiliki kemudahan dalam usahanya, peningkatan ekosistem investasi, kesejahteraan pekerja, perbedaan atara koperasi mikro kecit dan menengah dan sebuah perlindungan sehingga para pengusaha bisa melakukan sebuah inventasi atau memulia usahanya.

Ada juga tujuan dari UU Cipta kerja yang mana memberi sebuah dorongan berinvestasi, sehingga mempercepat pula dalam transformasi ekonomi, lalu meluruskan sebuah kebijakan yang ada pada pusat daerah, memberi kelancaran membuat para pengusaha. Sehingga terbukanya sebuah lapangan kerja yang luas untuk para buruh atau perkerja yang membutuhkan.

Dalam sebuah usaha terkadang sangat sulit untuk melakukan perizinan berusaha pada daerah atau sebuah wilayah yang mana nantinya ditempati usaha dan investor -- investor tersebuh, dimana kesulihatan tersebut dibuat atau sudah dirancang oleh para pihak berwajib yang meberikan perizinan membuka atau menciptakan usaha dalam daerah tersebut sehingga para pengusaha yang menelan banyak biaya hanya dalam sebuah perizinan.

Yang mana orang pengusaha memiliki perusahaan perkebunan maka sebuah perizinan tersebuat yang tercantung dalam Pasal 48 ayat 3 yakni "Perusahaan perkebunan yang telah mendapat perizinan berusaha wajaib menyapaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang kurangnya satu tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)".

Namun ada juga sebuah kemudahan dalam perizinan mendasar dimana perizinan tersebuta ada sebuah tiga perizianan yaitu :

Pertama sebuah perizinan Lokasi dimana intrasi dalam tata ruang dan jugak untuk meninjau RT, RW berguna menjawab persoalan dinamika pembangunan dan kawasana hutan.

Kedua sebuah perizinan Lingkungan yang mana perizininan tersebut untuk izin lingkungan agar dipertahankan dan standar kegitanan yang sangat berisiko menengah, lalu AMDAL dievaluasi pemerintah atau profesi bersertifikat

Ketiga sebuah perizinan Bangunan Gedung dimana sebuah izin bangunan harus dipertahankan, bangunan yang risikonya tinggi harus wajib disetujui oleh pemerintah dan juga sertifikat laik fungsi dikeluarkan oleh manajemen konsruksi atau oleh pengawas.

Apa bila para investor ingin investasi atau meningkat ekosistem investasi terhadap sebuah perusahaan sangatlah beresiko terhadap penerapan perezinan tersebut. Banyak orang yang ingin berinvestasi namun tidak banyak mengetahui risikonya sehingga sulit untuk berizin terhadap pihak berwenang sehingga risikonya yang tidak diinginkan terjadi. Namun resiko tersebut merupakan system melakukan perizinannya berdasarkan tingkat kegiatan. Tingkatan yang beresiko namun masih dibagi menjadi rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan sangat tinggi. Ada juga beberapa faktoe lain yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan lagi seperti halnya peringkat skala kegiatan usaha dan luas sebuah lahan yang mana sudah tercantum terhadap peraturan pemerintahan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis riiko yang ada dalam perusahan atau usahanya. Yang mana dalam UU cipta kerja 11/2020 Pasal 6 "Peningkatan ekositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dalam Pasal 5 aya (1) huruf a meliputi. Pertama penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Ketiga penyederhanaan perizinan berusaha sektor. Keempat penyederhanaan persyaratan investasi.

Maka pengusaha tersebut apa bila sudah memiliki sebuah izin yang resmi yang mana sudah di tetapkan didalam UU cipta kerja 11/2020 maka bisa memulai sebuah usahanya dan tidak perlurisau lagi saat ada sebuah orang yang merusaknya. Dan juga usaha tersebut sangat berdampak besar pada sebuah buruh atau orang yang ingin bekerja.

Namun banyak perusahan memperkerjakan sebuah karyawannya dengan menggunakan kontrak kerja tidak sampai tua, sehingga perusahan tersebut bisa memutus hubungan kerja atau memPKH karyawannya apa bila orang yang memiliki perusahan tersebut sudah melihat karyawannya tidak patut dipekerjakan lagi namun orang yang dipecat atau di PHK harus diberi sebuah pesangon oleh perusahaan tersebut. Yang mana sudah ditetapkan dalam UU cipta kerja 11/2020 dalam Pasal 81 ayat 1 No. 44 yang berbunyi "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahan wajib membayar uang, pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima".

Sehingga para orang yang sudah dipecat atau di PHK tersebut bisa melakukan sebuah usaha sendiri dan bisa menyambung hidupnya kedepannya. Dan apa bila iya usaha besar nantinya maka iya hanya tinggal menyesaikan terhadap UU cipta kerja 11/2020 sehingga iya memiliki usaha yang resmi.

mungkin cukup ini saja yang bisa analisakan 

Terimakasih 

 from : Hendrik Kurniawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun