Maka pengusaha tersebut apa bila sudah memiliki sebuah izin yang resmi yang mana sudah di tetapkan didalam UU cipta kerja 11/2020 maka bisa memulai sebuah usahanya dan tidak perlurisau lagi saat ada sebuah orang yang merusaknya. Dan juga usaha tersebut sangat berdampak besar pada sebuah buruh atau orang yang ingin bekerja.
Namun banyak perusahan memperkerjakan sebuah karyawannya dengan menggunakan kontrak kerja tidak sampai tua, sehingga perusahan tersebut bisa memutus hubungan kerja atau memPKH karyawannya apa bila orang yang memiliki perusahan tersebut sudah melihat karyawannya tidak patut dipekerjakan lagi namun orang yang dipecat atau di PHK harus diberi sebuah pesangon oleh perusahaan tersebut. Yang mana sudah ditetapkan dalam UU cipta kerja 11/2020 dalam Pasal 81 ayat 1 No. 44 yang berbunyi "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahan wajib membayar uang, pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima".
Sehingga para orang yang sudah dipecat atau di PHK tersebut bisa melakukan sebuah usaha sendiri dan bisa menyambung hidupnya kedepannya. Dan apa bila iya usaha besar nantinya maka iya hanya tinggal menyesaikan terhadap UU cipta kerja 11/2020 sehingga iya memiliki usaha yang resmi.
mungkin cukup ini saja yang bisa analisakanÂ
TerimakasihÂ
 from : Hendrik Kurniawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H