Mohon tunggu...
Hendrik Kurniawan
Hendrik Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja No 11/2020

8 Juni 2022   23:49 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:55 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka pengusaha tersebut apa bila sudah memiliki sebuah izin yang resmi yang mana sudah di tetapkan didalam UU cipta kerja 11/2020 maka bisa memulai sebuah usahanya dan tidak perlurisau lagi saat ada sebuah orang yang merusaknya. Dan juga usaha tersebut sangat berdampak besar pada sebuah buruh atau orang yang ingin bekerja.

Namun banyak perusahan memperkerjakan sebuah karyawannya dengan menggunakan kontrak kerja tidak sampai tua, sehingga perusahan tersebut bisa memutus hubungan kerja atau memPKH karyawannya apa bila orang yang memiliki perusahan tersebut sudah melihat karyawannya tidak patut dipekerjakan lagi namun orang yang dipecat atau di PHK harus diberi sebuah pesangon oleh perusahaan tersebut. Yang mana sudah ditetapkan dalam UU cipta kerja 11/2020 dalam Pasal 81 ayat 1 No. 44 yang berbunyi "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahan wajib membayar uang, pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima".

Sehingga para orang yang sudah dipecat atau di PHK tersebut bisa melakukan sebuah usaha sendiri dan bisa menyambung hidupnya kedepannya. Dan apa bila iya usaha besar nantinya maka iya hanya tinggal menyesaikan terhadap UU cipta kerja 11/2020 sehingga iya memiliki usaha yang resmi.

mungkin cukup ini saja yang bisa analisakan 

Terimakasih 

 from : Hendrik Kurniawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun