Mohon tunggu...
Hendrik Kurniawan
Hendrik Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Perkawinan

16 April 2022   18:41 Diperbarui: 16 April 2022   18:44 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan untuk saat ini banyak sebagai ajang cuma cuma contohnya untuk melunasi hutang dan orang tuanya mengkronbang anaknya sebagai korban hutang agar cepat melunasi. Bahsanya Perkawaninan ini hal yang mutlak atau yang mempunyai martabat yang tinggi bukan sebuah ajang untuk kesenangan sesaat akan tatapi untuk kesenangan selamanya. Di mana pernikahan ini sudah atas dasar hukum dan agama yang mana hukum yang sudah metapkan perkawinan ini dalam UU No 16 tahun 2019 bahwanya perkawinan bisa dilaksankan pada saat umur 19 tahun dari kaum laki- laki maupun perembuat. Sebuah Perkawinan bukan hanya di landasi dengan hukun UU tetapi dengan dasar atau sarat agamanya dimana yang sudah di ajarakan di dalam agama islam ada beberapa sarat yang harus di penuhi saat akan melakukan perkawinan yaitu :

1. laki laki dan perempuan harus beragama islam

2. laki laki bukan seorang yang mahrom bagi calon istrinya

3. Asal usul wali nikah jelas

4. Tidak sedang melakukan Ibadah haji

5. Tidak ada paksaan 

Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia dan beragama maka kita harus memtahui hukum yang sudah ada pada negeri ini.

Dan banyak jugak perkawinan saat ini terjadi di desa atau sebuah kota manapun iyalah perkawinan saat sudah hamil diluar perkawinan sehingga menyebabkan kerugian terhadap anaknya dan kedua pelaku tersebut masih belum cukup umur yang mana di tetapkan UU No 16 tahun yakni di izikan melaksanan perkawinan saat berusia 19 tahun. sehingga saat ingin melaksanakan perkawinan tersebut orang di bawah umur akan mendapatkan sebauh surat dari kau dan sangsi uang.

Pernikaha di bawah umur ini terjadi karena pemautauan dari orang tua kurang tegas dan pemerintah tidak memberi sangsi atau larangan yang kuat sehingga terjadinya perkawinan di bawah umur

Agar tidak terjadi berulang ulang seperti pernikahan dibawah umur bagi para bihak perintah perkawinan melakukan sebuah tindakan yang tegas agar bangsa ini tidak tercemar dalam kasus pernikahan dibawah umur atau yg sudah di tetepkan olleh UU No 16 2019 dan UU terseput berjalan semana mestinya sehingga tidak ada kerugian di kedua belah pihak keluarga tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun