Pengertian Impor
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah aktivitas memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun barang yang dimasukkan terdiri dari berbagai macam mulai dari kendaraan transportasi hingga tenaga manusia.Â
Adapun produk impor merupakan produk yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Orang atau lembaga yang melakukan aktivitas impor disebut juga importir. Keuntungannya didapatkan dari harga produk tersebut yang mana biasanya lebih murah daripada produksi dalam negeri.Â
Untuk mengawasi produk ekspor dan impor maka hadirlah bea cukai. Setiap produk yang impor pasti akan dikenakan pajak sesuai dengan jenisnya.Â
Faktor yang Mempengaruhi Aktivitas Impor
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas impor antara lain:
1. Tidak bisa memproduksi barang atau kehabisan bahan baku sehingga perlu melakukan impor dari wilayah lain.
2. Sudah mampu menghasilkan produk, tetapi tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.Â
3. Biaya produksi lebih mahal sehingga untuk menekan dan menguranginya maka lebih memilih impor dari wilayah lain.
Tujuan Ekspor dan Impor
Tujuan Ekspor
- Mengontrol Harga Produk
Ketika sebuah wilayah mampu memproduksi barang hingga memenuhi kebutuhannya maka sudah selayaknya wilayah tersebut mengekspor produk. Hal ini bertujuan agar wilayah tersebut mampu mengontrol harga produk.
Saat produk melimpah di wilayah sendiri maka akan memunculkan harga yang lebih murah. Agar harganya lebih seimbang dan baik maka semestinya wilayah tersebut melakukan kegiatan ekspor.Â
- Meningkatkan Devisa Negara
Ketika aktivitas ekspor mampu dilakukan oleh suatu wilayah maka akan menambah kesempatan untuk meningkatkan investasi dan devisa negara.Â
- Memperluas Lapangan Kerja