Bersamaan dengan itu, tentu saya juga menyarankan pada bank yang mengeluarkan Non Tunai, agar mempermudah masyarakat membuat pengaduan jika Non Tunainya dicuri orang. Pola pelaporan cepat dengan SMS, hendaknya diberlakukan agar tidak sempat digunakan oleh maling.
Kemudahan yang ditawarkan hendaknya semudah meminta pemblokiran kartu Hand Phone (HP) yang hilang. Agar pulsa atau Non Tunai yang ada di dalamnya tidak digunakan pencuri, operator dengan cepat bisa memblokirnya.
Jika perlindungan ini tidak dilakukan, bisa-bisa modus pencurian baru berupa pencurian kartu Non Tunai marak di tengah-tengan masyarakat. Oleh karena itu, rasa aman harus tetap diberikan pada semua pemilik kartu Non Tunai di seluruh Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI