Mohon tunggu...
Sufrial Hendri
Sufrial Hendri Mohon Tunggu... Arsitek, Staff Pengajar (Dosen) -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Otorita Danau Toba…

2 Oktober 2016   13:03 Diperbarui: 6 Oktober 2016   13:48 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan Danau Toba sebagai salah satu kawasan strategic pariwisata nasional, maka perlu dilakukan langkah-langkah terkoodinasi, sistematis, terarah dan terpadu. Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan  Starategis Pariwisata Nasional ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.

Akhirnya pada tanggal  1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Dalam Perpres itu disebutkan, untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, maka dibentuklah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

“Otorita Danau Toba berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut

Berikut 5 isi Perpres yang penting untuk kalian ketahui:

Bertugas Selama 25 Tahun

Badan Otorita Danau Toba bertugas selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang. Demikian bunyi Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016. Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden yakni 1 Juni 2016.

Susunan Organisasi (Dewan Pengarah)

  • Susunan organisasi Otorita Dana Toba, menurut Perpres ini, terdiri atas:
  • a. Dewan Pengarah; dan
  • b. Badan Pelaksana.
  • Dewan Pengarah mempunyai tugas:
    • Menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba;
    • Mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba.
    • Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; dan
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
  • Menurut Perpres ini, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, dan dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Selain itu, dalam mendukung kelancara pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Susunan Organisasi (Badan Pelaksana)

  • Mengenai Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata, dan akan dibentuk paling lambat setelah 3 (tiga) bulan sejak Perpres ini diundangkan.
  • Susunan organisasi Badan Pelaksana itu terdiri atas:
    • Kepala;
    • Pejabat Keuangan; dan
    • Pejabat Teknis, yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
    • “Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (4) Perpres Nomor 49 Tahun 2016 itu.
  • Perpres ini juga menegaskan, bahwa Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba, dan dalam hal diperlukan dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Kepegawaian

  • Menurut Perpres ini, Kepala, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan.
  • Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
  • “Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba,” bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.

Rencana Induk

Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun:

  • Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan
  • Rencana Deatil Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Danau.

Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun:

  • Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan
  • Rencana Deatil Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Danau.

Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

Untuk pertama kali Rencana Detil Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Semoga Perpres No. 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan danau di dunia (International Lake Environment Committee Foundation/ILEC, 2003), seerta dapat melibatkan masyarakat lokal dan stakeholder dimana hal ini sangat berarti dalam mewujudkan visi pengelolaan danau.

Selanjutnya keterlibatan institusi perguruan tinggi sebagai stakeholder pendukung juga cukup penting. Dan adanya kerjasama lintas individu dan asosiasi khususnya dilingkungan Sumatera Utara yang dapat dipercaya r akan mampu mewujudkan manajemen yang profesional…. SEMOGA…

Penulis :

Sufrial Hendri, ST. MT. IAI.
Ka. Bidang Pendidian IAI (Ikatan Arsitek Indonesia- SUMUT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun