Peraturan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Mei 2024, dan akan mulai diterapkan minggu depan!
Pemerintah telah menetapkan peraturan baru mengenai seragam sekolah, yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat ketentuan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD di seluruh Indonesia.
Seragam sekolah nasional untuk siswa SD terdiri dari kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok merah sebagai bawahan.
Seragam sekolah nasional untuk SD berlaku minimal pada hari Senin dan Kamis.
Selain seragam nasional tersebut, siswa SD akan menggunakan jenis seragam lainnya pada hari-hari lain.
Seperti kebanyakan sekolah, seragam khas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara guru dan pihak sekolah.
Selain itu, seragam pramuka akan dikenakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Terakhir, siswa SD juga diperbolehkan mengenakan pakaian adat daerah saat ada acara adat khusus yang sesuai dengan tradisi daerah masing-masing.
Penting untuk dicatat bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturan mengenai penggunaan seragam bagi siswa SD dengan tujuan sebagai berikut:
- Memperkuat disiplin dan tanggung jawab siswa dalam mematuhi aturan jadwal penggunaan seragam sekolah.
- Mendorong terciptanya kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
Diharapkan adanya solidaritas dan persatuan yang berkembang dari pemakaian seragam sekolah oleh setiap siswa.
Terakhir, diharapkan bahwa siswa akan tumbuh dengan semangat nasionalisme dan rasa kebersamaan yang kuat di lingkungan sekolah mereka.
Peraturan Seragam Sekolah Tahun 2024
Ada beberapa revisi dalam aturan seragam sekolah pada tahun 2024, termasuk:
- Seragam nasional untuk siswa SD dan SDLB terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
- Siswa SMP dan SMPLB menggunakan kemeja putih dengan celana atau rok biru tua.
- Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB menggunakan kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu.
- Penggunaan seragam nasional minimal pada hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
- Pada hari upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam untuk setiap jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani pada topi.
- Model seragam nasional untuk siswa di sekolah negeri atau yang diatur oleh pemerintah daerah bisa digunakan oleh orang tua atau wali siswa.
May 24, 2024 by Ratna Wijaya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI